BPJS-TK Berikan Bunga Rendah untuk Pinjaman Perumahan

id Perumahan, BPJS-Ketenagkerjaan, Pinjaman

BPJS-TK Berikan Bunga Rendah untuk Pinjaman Perumahan

Perumahan.

Jakarta, (Antara Sumbar) - BPJS Ketenagakerjaan memberi bunga rendah, yakni 3 persen di atas bunga BI Rate, dengan masa pinjaman maksimal 20 tahun melalui mitra perbankan.

Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto usai Pertemuan Mitra Investasi di Jakarta, Kamis, mengatakan pihaknya mengalokasikan Rp5 triliun untuk 25.000 rumah pada tahun ini.

"Kami ingin pekerja memiliki rumah yang layak melalui fasilitas pembiayaan yang ringan, terjangkau dengan masa pinjaman maksimal 20 tahun," ujar Agus.

Dia mengimbau kepada pekerja untuk tidak terburu-buru mencairkan dana Jaminan Hari Tua karena program pinjaman uang muka perumahan (PUMP) hanya untuk peserta program JHT.

Besaran pembiayaan hingga 99 persen dari harga rumah untuk KPR dan PUMP bagi pekerja berpenghasilan rendah, sementara bagi pekerja berpenghasilan menengah ke atas mendapatkan pembiayaan maksimal sebesar 95 persen dengan harga rumah maksimal Rp500 juta rupiah.

Pekerja berpenghasilan menengah ke atas tidak mendapat fasilitas PUMP sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/10/PBI/2015.

Agus menambahkan, fasilitas pembiayaan perumahan, baik KPR atau pun PUMP, dikhususkan bagi pekerja yang memang belum pernah memiliki rumah, atau merupakan rumah pertama yang dibeli.

"Untuk masyarakat pekerja yang telah memiliki rumah, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan fasilitas Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) yang bisa didapatkan dengan bunga yang sangat rendah dan maksimal dana pinjaman sebesar Rp50 juta," ucap Agus.

BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan kredit konstruksi. "Pengembang bisa mengajukan pinjaman untuk membangun rumah susun maupun rumah tapak bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan bunga 4 persen," kata Agus.

Syaratnya, menjadi peserta aktif minimal satu tahun, merupakan rumah pertama, harga rumah maksimal Rp500 juta, pinjaman renovasi maksimal Rp50 juta, dan telah lolos verifikasi perbankan sebagai syarat penerima kredit perumahan. (*)