Pemasangan Pin Anti Gratifikasi, KPK Apresiasi Sumbar

id kpk,sumbar,pin,gratifikasi

Pemasangan Pin Anti Gratifikasi, KPK Apresiasi Sumbar

Direktur Gratifikasi KPK Girisuprapdiono memasangkan pin "Ayo tolak gratifikasi" pada Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno di Padang, Kamis (23/3). Menurut Giri pemberantasan gratifikasi dan korupsi harus dimulai dari pimpinan. (ANTARA SUMBAR/Miko Elfisha)

Padang (Antara Sumbar) - Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Giri Suprapdiono mengapresiasi kegiatan pemasangan pin "Ayo tolak gratifikasi," oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebagai upaya mengingatkan masyarakat untuk menghindarkan diri dari bagian tindakan korupsi itu.

"Tapi pin ini jangan hanya dipasang, tetapi juga diresapi maknanya dan dilaksanakan," katanya saat mencanangkan pemakaian pin anti gratifikasi tersebut di Padang, Kamis.

Menurutnya saat ini masyarakat kadang-kadang sudah tidak merasa telah melakukan salah padahal melakukan tindakan gratifikasi, baik dengan memberi atau menerima sesuatu.

"Ini sesuai dengan gambaran mantan Menteri ESDM Sudirman Said tahun 2015 yang mengatakan saat ini di Indonesia telah terjadi defisit integritas sehingga melakukan salah dianggap biasa, dan menjadi normal dengan menegakkan integritas menjadi istimewa," katanya.

Giri menambahkan upaya memberantas korupsi termasuk gratifikasi harus dimulai dari pimpinan. Hal itu telah dilaksanakan oleh Presiden Joko Widodo yang aktif melaporkan hadiah yang diterimanya sebagai pejabat pemerintah kepada KPK.

"Apa yang dilakukan presiden harus menjadi teladan bagi semua, terutama pejabat pemerintah yang sering bersinggungan dengan gratifikasi ini," ujar dia.

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dalam kesempatan yang sama mengatakan pencanangan penggunaan pin tersebut sebenarnya hanya sebuah simbol, sementara semangat untuk tidak melakukan gratifikasi di provinsi itu telah dimulai sejak lama.

"Pada banyak pertemuan sebelum ini, kita selalu sampaikan agar jangan ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersangkut kasus korupsi termasuk didalamnya gratifikasi," ujar dia.

Namun ia mengakui praktek melanggar hukum itu kadang-kadang terjadi juga, meskipun secara internal telah diberikan sanksi tegas oleh Inspektorat.

"Kita beri sanksi penurunan jabatan, turun golongan atau tidak dibayarkan tunjangan. Ininya, Pemprov Sumbar tidak mentoleransi tindakan tersebut," katanya.

Meski demikian ia kembali mengingatkan agar apa yang tertulis pada pin yang dipakai tersebut harus benar-benar diaplikasikan dalam kegiatan sehari-hari.

Pada kesempatan tersebut Gubernur Irwan Prayitno menyematkan pin pada sejumlah pejabat eselon II, sementara Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Giri Suprapdiono menyematkan pin pada gubernur.*