DPRD: Tingkatkan Pelayanan Terminal Sebelum Penarikan Retribusi

id DPRD Sumbar, Retribusi, Terminal, Sumbar

DPRD: Tingkatkan Pelayanan Terminal Sebelum Penarikan Retribusi

Ilustrasi - (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Padang, (Antara Sumbar) - DPRD Sumatera Barat meminta pemerintah setempat meningkatkan pelayanan terminal sebelum regulasi penarikan retribusi jasa usaha terminal tipe B dan pelabuhan ikan diberlakukan.

Ketua Panitia Khusus Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Retribusi Jasa Usaha DPRD Sumbar, Ismunandi Sofyan di Padang, Kamis mengatakan pembenahan terminal dapat berupa penambahan fasilitas yang ada seperti tempat menunggu yang layak, toilet, dan tempat sampah.

"Hal-hal sederhana seperti itu seringkali diabaikan oleh pengelola tempat itu," ujarnya.

Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Retribusi Jasa Usaha tersebut diajukan pemprov dan dibahas bersama DPRD karena adanya pengalihan kewenangan mengenai retribusi jasa usaha dari kabupaten dan kota ke provinsi.

Seiring pengalihan kewenangan ini, sebutnya pengelolaan terminal tipe B dan pelabuhan ikan harus mendahulukan pembenahan pelayanan sebelum penerapan penarikan retribusi.

"Ini juga merupakan masukan dari Kementerian Perhubungan," ujarnya.

Ismunandi menjelaskan ranperda ini harus segera dituntaskan agar ada payung hukum bagi penarikan retribusi di terminal tipe B dan di pelabuhan pendaratan ikan.

"Saat ini setelah adanya pengalihan kewenangan, ada kekosongan regulasi dalam penarikan retribusi sehingga Pemprov belum melakukan penarikan retribusi di terminal," katanya.

Sekretaris Daerah Sumbar, Ali Asmar sebelumnya mengatakan akan melakukan peningkatan pelayanan terhadap empat terminal yang beralih kewenangannya dari kabupaten dan kota ke provinsi mulai Januari 2017.

"Untuk meningkatkan pelayanan di masing-masing terminal tersebut pemprov telah menyediakan anggaran untuk meningkatkan fungsi fasilitasnya," katanya. (*)