Kejati Masih Lengkapi Berkas Kasus Korupsi IAIN Jilid II

id Korupsi, kejati, Sumbar, IAIN

Kejati Masih Lengkapi Berkas Kasus Korupsi IAIN Jilid II

Ilustrasi - (ANTARA/Andika Wahyu)

Padang, (Antara Sumbar) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) masih melengkapi berkas kasus korupsi pembebasan lahan Kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Padang untuk jilid II.

"Penyidik sampai saat ini masih melengkapi berkas dan mengumpulkan alat bukti," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar), Dwi Samudji di Padang, Rabu.

Ia menyebutkan jika berkas kasus tersebut telah rampung maka akan segera diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dwi mengatakan hingga kini jumlah tersangka yang ditetapkan penyidik masih berjumlah lima orang.

Penyidik belum menahan para tersangka sejak ditetapkan pada 24 Januari 2017.

Para tersangka itu empat di antaranya adalah warga pemilik tanah, dan satu lainnya pegawai yang terlibat dalam proyek pembebasan lahan.

Sebelumnya, penetapan lima tersangka oleh penyidik Kejati adalah jilid kedua dalam kasus itu.

Sebelumnya sudah dua nama yang menyandang status sebagai terpidana. Mereka adalah mantan wakil rektor IAIN IB Padang, Salmadanis, dan seorang Notaris Elly Satria Pilo.

Kasus itu berawal saat dilakukan pembebasan lahan seluas 60 hektare untuk pembangunan Kampus III IAIN IB Padang, di Sungai Bangek, Kecamatan Koto Tangah, Padang.

Proyek itu memiliki jumlah anggaran sebesar Rp38 miliar, bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,9 miliar.

Kerugian timbul karena hilangnya hak penguasaan negara terhadap tanah seluas 65.231 meter. (*)