Warga Kembali Protes Lokasi Pembakaran Mayat

id Krematorium, Protes, Warga

Warga Kembali Protes Lokasi Pembakaran Mayat

Sejumlah warga berorasi di depan rumah duka HBT, di Jalan Klenteng, Padang, Sumatra Barat, Rabu (22/3). Protes warga Jalan Pasa Batipuh, Pasa Gadang, terhadap tempat pembakaran mayat (kremasi) di Rumah Duka HBT yang dekat dengan pemukiman itu masih berlanjut, mereka meminta Pemkot Padang agar menghentikan aktivitas di sana. (ANTARA SUMBAR/Novia Sisca Haryani)

Padang, (Antara Sumbar) - Puluhan warga kembali memprotes lokasi pembakaran mayat yang dikelola oleh Himpunan Bersatu Teguh (HBT) di Jalan Klenteng, Kota Padang, Sumatera Barat, karena keberadaannya di permukiman penduduk.

Puluhan warga Kelurahan Pasar Gadang, Kecamatan Padang Selatan itu berunjuk rasa di depan pintu gerbang rumah duka Himpunan Bersatu Teguh (HBT) Padang, Rabu.

Aksi warga di bawah pengawalan ketat ratusan personel Polresta Padang itu berjalan tertib dan mendapat perhatian masyarakat sekitar lokasi krematorium atau pembakaran mayat tersebut.

"Protes yang sama kami lakukan pada Senin (20/3), namun sampai hari ini belum ada solusinya. Harapan kami dalam aksi kedua ini agar apa yang menjadi tuntutan warga segera ditindaklanjuti oleh pemerintah," kata pengunjuk rasa, Irfianda Abidin dalam orasinya.

Masyarakat berharap Pemkot Padang mencabut izin lokasi pembakaran mayat itu karena berada di pemukiman penduduk.

Aksi unjuk rasa ini dimulai dari Masjid Muhammadan di Jalan Pasar Batipuh Kelurahan Pasar Gadang sekitar pukul 15.00 WIB. Pengunjuk rasa berjalan kaki yang berjarak sekitar 500 meter menuju Rumah Duka HBT Padang.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Padang, Japeri meminta peserta aksi untuk bersabar dalam menyikapi persoalan ini karena pemkot segera mencari solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak.

"Kami akan mempertemukan pihak HBT dengan perwakilan warga pada Jumat (25/3) untuk bermusyawarah mencari jalan terbaik dari persoalan ini," katanya.

Ia menjelaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1987 tentang penyediaan tempat dan penggunaan tanah untuk tempat pemakaman umum (TPU) dan krematorium tidak di lokasi padat penduduk dan harus memperhatikan keserasian dan keselarasan lingkungan.

"Kalau memang harus ada perda yang dikeluarkan terkait lokasi krematorium ini, nanti akan difasilitasi namun semua harus berdasarkan hasil musyawarah," katanya.

Pengamanan unjuk rasa yang berlangsung sekitar 60 menit itu langsung dipimpin Kapolresta Padang Kombes Pol Chairul Aziz. (*)