Ombudsman Sumbar Dirikan Posko Pengaduan UNBK 2017

id UNBK, Ombudsman, Sumbar

Ombudsman Sumbar Dirikan Posko Pengaduan UNBK 2017

(ANTARA SUMBAR/Joko Nugroho)

Padang, (Antara Sumbar) - Ombudsman perwakilan Sumatera Barat mendirikan posko pengaduan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) 2017 untuk mengantisipasi praktik pungutan liar dan kecurangan.

"Jika ada sekolah memungut uang kepada orang tua dengan alasan membeli komputer yang akan digunakan untuk UNBK, silakan lapor karena hal itu dilarang," kata Kepala Ombudsman perwakilan Sumbar Yunafri di Padang, Rabu.

Ia menyampaikan posko didirikan di Kantor Ombudsman perwakilan Sumbar Jalan Abdullah Ahmad Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.

Bagi masyarakat yang menemukan praktik pungutan liar hingga indikasi kecurangan silahkan melapor langsung ke posko, katanya.

Sebelumnya sudah ada laporan yang masuk berasal dari orang tua siswa SMA 1 Tanjung Mutiara Kabuten Agam yang melaporkan Komite dan Kepala Sekolah karena memungut uang Rp75.000 per siswa, yang akan digunakan untuk membeli komputer dan sarana pelaksanaan UNBK.

Menurutnya ada sekolah yang terlalu memaksakan diri untuk melaksanakan UNBK sementara fasilitas belum lengkap sehingga akhirnya memungut iuran.

"Padahal pengadaan komputer dan lain-lain itu kewajiban pemerintah, jadi tidak boleh dibebankan kepada orang tua murid," ujarnya.

Selain itu bagi sekolah yang fasilitasnya belum memadai sebenarnya dapat disiasati dengan menumpang ujian di sekolah terdekat yang fasilitasnya sudah lengkap.

Ombudsman juga sudah menyampaikan kepada Dinas Pendidikan agar sekolah tidak melakukan pungutan terkait pelaksanaan UNBK.

Padahal dalam Permendiknas Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah tegas melarang pungutan, komite sekolah dapat melakukan penggalangan dana, tapi hanya boleh dalam bentuk sumbangan, bukan pungutan.

Pungutan yang dimaksud adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik yang bersifat mengikat, jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan, katanya.

Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun 2016/2017, pemerintah provinsi maupuan kabupaten dan kota diharapkan dapat membantu pengadaan komputer, dan menghentikan penggalangan dana berbentuk pungutan untuk pelaksanaan UNBK.

Sejalan, dengan itu Anggota DPRD Sumbar Yuliarman mengingatkan jika memang sarana dan prasarana tidak mendukung, maka sekolah tidak perlu memaksakan untuk mengikuti UNBK.

Menurutnya kebutuhan prasarana komputer untuk seluruh sekolah masuk ke dalam APBD 2017 namun saat ini Sumbar sudah cukup terbebani dengan peralihan urusan kewenangan SMA dan SMK ke provinsi yang sudah resmi diberlakukan.

"Anggaran yang tersedia dalam APBD 2017 juga sangat tipis, karena itu belum memungkinkan membantu pengadaan komputer untuk sekolah," katanya. (*)