Kejari Tahan Mantan Kepala Cabang SHS Solok

id kejaksaan

Kejari Tahan Mantan Kepala Cabang SHS Solok

Kejaksaan. (Antara)

Solok, (Antara Sumbar) - Mantan Kepala Cabang PT. Sang Hyang Seri (SHS) Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Emri Sain (56) ditahan Kejaksaan Negeri Kota Solok setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi dana program kemitraan dan bina lingkungan (PKBL) tahun 2012 saat masih menjabat.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Solok, Wahyudi di Solok, Rabu, mengatakan tersangka diduga menyalahgunakan dana bantuan dari BUMN pembinaan program PKBL yaitu dari PLN sebesar Rp1,6 miliar, dan dari PT. Garuda sebesar Rp2 miliar, total keseluruhan potensi kerugian negara mencapai Rp3,6 miliar.

Ia menyebutkan PT. Sang Hyang Seri ditunjuk sebagai BUMN penyalur atau operator GP3K program PKBL pada 2012.

Tersangka bersama asistennya Efriyanti membuat proposal fiktif tentang pengajuan kredit dimana seolah-olah diajukan oleh kelompok tani untuk mendapatkan persetujuan pinjaman dana, dan diteruskan ke kantor pusat.

Efriyanti membuat proposal dengan sebagian data benar, kemudian dimanipulasi fiktif data rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) dengan memalsukan tanda tangan, stempel milik masing-masing kelompok tani, luas lahan dan jenis pertanian Gapoktan.

"Ada sembilan kelompok tani yang dimanipulasi datanya. Setelah proposalnya rampung dan disetujui oleh Emry Sain selaku Kepala Cabang PT. SHS Solok, proposal itu dikirim ke PT. Sang Hyang Seri pusat dan ditembuskan ke kantor regional IV di Medan.

Dalam kurun waktu dua minggu, dana bantuan tersebut cair dan dikirim dari kantor SHS pusat ke rekening milik dua kelompok tani. Satunya dikirim ke rekening Ketua Keltan Gaung Diana Rozi sebesar Rp1,6 miliar dan satunya lagi dikirim melalui rekening Ketua Keltan Sumber Rezeki atas nama Sukatma sebesar Rp2 miliar rupiah.

"Uang bantuan yang sudah masuk ke rekening keltan tersebut kemudian ditarik keseluruhannya lagi oleh tersangka baik secara transfer maupun secara tunai," ujarnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Aliansyah mengatakan kasus tersebut terungkap berkat penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Solok.

Pihaknya menahan tersangka Emri Sain sejak Selasa (21/3) selama 20 hari mendatang, dan tersangka langsung dikirim ke Rutan Kelas II B Padang.

Sementara tersangka atas nama Efriyanti yang merupakan mantan asisten tersangka belum bisa dilakukan penahanan karena dalam keadaan sakit sesuai keterangan dokter.

"Usai penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik kepada tim penuntut umum Kejari Solok atau tahap II, kami upayakan untuk dilimpahkan secepatnya ke Pengadilan Tipikor Padang untuk disidangkan," ujarnya. (*)