Dinsos Pariaman Terus Awasi Panti Asuhan

id Panti, Asuhan, Pariaman

Pariaman, (Antara Sumbar) - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pariaman, Sumatera Barat akan terus mengawasi panti asuhan di kota itu agar anak-anak yang diasuh mendapatkan perlakuan yang layak.

"Tujuan dibentuknya panti asuhan yaitu untuk menampung, mendidik, dan memelihara anak-anak yatim, yatim piatu, dan anak telantar," kata Kepala Dinsos setempat, Afnil di Pariaman, Selasa.

Ia menambahkan apabila panti asuhan melenceng dari tujuan tersebut maka izin berdirinya panti asuhan itu harus dicabut.

"Kami selalu berkoordinasi dengan pengelola panti untuk mengetahui perkembangan anak-anak," ujarnya.

Pada koordinasi itu pihak Dinsos selalu mengingatkan pengurus panti untuk merawat anak-anak dengan baik, ujarnya.

"Penuhi hak-hak mereka dan jangan melakukan kekerasan seperti yang terjadi di daerah lain," katanya.

Ia menyebutkan selain berkoordinasi, pihaknya juga sering mendatangi panti asuhan untuk melihat secara langsung kondisi anak-anak dan panti asuhan.

Pada saat itu Dinsos juga menyerahkan sembilan bahan pokok atau sembako serta pada awal bulan Ramadhan nanti akan diserahkan peralatan sekolah seperti buku dan tas untuk anak-anak panti.

Ia menyebutkan total bantuan sembako yang diberikan ke panti asuhan untuk tahun ini yaitu Rp69 juta serta Rp50 juta untuk perlengkapan sekolah dan uang pembeliannya diambil dari dana yang dianggarkan untuk Dinsos Kota Pariaman pada 2017 yaitu sebanyak Rp1,5 miliar.

"Bantuan tersebut diberikan untuk 180 anak dari 210 anak panti di kota itu," ujarnya.

Ia merincikan ada lima panti asuhan di kota tersebut namun hanya empat panti yang aktif. Adapun empat panti tersebut yaitu Jati Miskin Kurai Taji, Aisiyah Mardhatillah, Aisiyah Taratak, dan Al Ihsan.

Sebelumnya, Kementerian Sosial (Kemensos) mengingatkan Dinsos untuk melakukan pengawasan dan evaluasi secara rutin terhadap Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), seperti panti asuhan.

"Yang punya kewenangan izin LKSA itu dinas, maka tugasnya melekat termasuk mengawasinya," kata Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kemensos, Nahar.

Ia mengatakan harus melakukan peninjauan secara reguler sebagai bagian dari pengawasan dan tanggung jawab dalam memberikan dan memperbarui izin LKSA. (*)