Polres Bukittinggi Tangkap Dua Pemuda Pengedar Sabu

id narkoba

Polres Bukittinggi Tangkap Dua Pemuda Pengedar Sabu

Illustration – (ANTARA PHOTO /Muhammad Adimaja/ss/pd/15) (ant)

Bukittinggi, (Antara Sumbar) - Kepolisian Resor Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, menangkap dua pemuda pengedar narkoba jenis sabu-sabu di dua lokasi berbeda, Jumat (17/3) malam.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi AKP Efriandi Aziz di Bukittinggi, Sabtu, mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa lokasi penangkapan sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.

Ia menerangkan penangkapan pertama terjadi pada Jumat (17/3) pukul 19.30 WIB di depan pemakaman di Jalan Angku Basa, Tembok, Bukittinggi, dengan tersangka berinisial SDH (20), warga Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS), Bukittinggi.

"Dari informasi masyarakat tersebut kami langsung melakukan pengintaian dan membuntuti SDH yang akan menjual sabu-sabu," katanya.

Dari SDH polisi mengamankan barang bukti berupa tujuh paket kecil sabu-sabu yang disimpan di saku celana dan uang tunai berjumlah Rp250.000.

Satres Narkoba Polres Bukittinggi selanjutnya melakukan pengembangan atas kasus itu dan menangkap seorang pengedar sabu-sabu lainnya berinisial RS(24), warga Kecamatan Sungai Puar, Kabupaten Agam.

Penangkapan terjadi di hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB di Nagari Padang Lua, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam.

Dari tersangka RS, polisi mengamankan sebanyak lima paket sabu dan uang sejumlah Rp300 ribu.

"Kedua tersangka pengedar sabu-sabu tersebut masih ditahan di Polres Bukittinggi untuk dimintai keterangan lebih lanjut," katanya.

Ia menyebutkan atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pihak kepolisian tidak main-main dalam upaya memberantas peredaran narkoba. Kami imbau masyarakat aktif membantu dengan melaporkan jika ada yang mencurigakan di lingkungan sekitar terkait penyalahgunaan narkoba," ujarnya. (*)