Sumbar Upayakan Antisipasi Bencana Limapuluh Kota

id banjir pangkalan

Sumbar Upayakan Antisipasi Bencana Limapuluh Kota

Banjir di Pangkalan, Kabupaten Limapuluh Kota, akibat hujan deras mengguyur daerah itu sejak Kamis malam hingga Jumat pagi. (ist)

Padang, (Antara Sumbar) - Pemerintah Sumatera Barat (Sumbar) mengupayakan antisipasi banjir dan longsor di Kabupaten Limapuluh Kota agar kedepan tidak terjadi lagi bencana yang lebih besar.

Sekretaris Daerah Sumbar, Ali Asmar di Padang, Sabtu mengatakan pihaknya sudah mengambil beberapa langkah terkait hal tersebut, yakni melakukan koordinasi dengan Provinsi Riau untuk mengatur tinggi permukaan air PLTA Koto Panjang.

"Pada batas tertentu pintu air harus dibuka untuk mengurangi ketinggian air di Pangkalan dan Kapur IX," katanya.

Selanjutnya menghentikan aktivitas penebangan pohon atau pembalakan liar di daerah hulu sungai dengan meningkatkan pengawasan oleh aparat dan masyarakat.

Mengurangi dan mengevaluasi aktivitas penambangan galian C di aliran sungai Limapuluh Kota, melakukan normalisasi sungai dan pemeriksaan daerah aliran sungai sampai ke hulu untuk mencegah banjir bandang dan longsor.

Kemudian memberdayakan masyarakat di daerah aliran sungai untuk pengurangan resiko bencana, katanya.

"Dengan adanya langkah-langkah tersebut, kami berharap kejadian bencana beberapa waktu lalu di Limapuluh kota dapat diminimalisir," ujar dia.

Senada Ketua Komisi IV DPRD Sumbar, Nurnas meminta pemerintah provinsi segera mengevaluasi izin galian C di Kabupaten Limapuluh Kota yang diduga menjadi salah satu faktor terjadinya longsor dan banjir di wilayah itu.

"Jika memang itu merupakan salah satu faktor penyebab longsor dan banjir di daerah itu maka pemprov segera mengevaluasinya," katanya.

Ia menyebutkan dari data yang dihimpun, saat ini ada sekitar 41 izin usaha pertambangan (IUP) di Limapuluh Kota yang 34 diantaranya dalam tahapan operasi produksi dan tujuh lainnya dalam tahapan eksplorasi.

Jumlah tersebut, ujarnya merupakan yang tertinggi di Sumbar karena IUP galian C di kabupaten dan kota lainnya tidak ada yang lebih dari 17 izin. (*)