Padang (Antara Sumbar) - Kantor Imigrasi Kelas I Padang masih melakukan pemeriksaan terhadap dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal China yang ditangkap di Solok Selatan, Jumat (17/3).
"Keduanya diperiksa di lantai II. Tidak dimasukkan dalam sel tahanan karena masih proses. Tetapi tetap dijaga 24 jam," kata Kepala Sub Seksi Pengawasan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Padang, Yusa Setiabudi di Padang, Sabtu.
Menurutnya hasil pemeriksaan nanti akan diinformasikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Padang, Esti Winahyu Nur Handayani pada Senin (20/3).
Sebelumnya Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) Imigrasi Padang bekerjasama dengan Unit Intel Kodim 0309/Solok menangkap dua WNA China yang diduga penambang emas Ilegal di wilayah Kabupaten Solok Selatan Jum'at (17/3) sekitar pukul 20.00 WIB.
Keduanya ditangkap di area salah satu perusahaan di Jorong Jujut Nagari Lubuk Gadang Kecamatan Sangir, Solok Selatan.
Penangkapan itu bermula dari kecurigaan anggota Unit Intel Kodim 0309/Solok yang menemukan dua WNA China tidak bisa berbahasa Indonesia di Pasar Padang Aro, Solok Selatan. Temuan itu dilaporkan pada Tim PORA dan aparat terkait lainnya.
Setelah berkoordinasi, Tim PORA Imigrasi Padang bersama Unit Intel Kodim 0309/Solok kemudian bergerak dari Padang Aro menuju ke arah wilayah tambang emas di Nagari Lubuk Gadang Kecamatan Sangir, yang diduga tempat dua WNA tersebut tinggal untuk sementara.
Tim menemukan dua WNA China tersebut sekitar pukul 20.00 WIB bersama seorang penerjemah Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial IH.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, dua WNA China tersebut masing-masing berinisial LS kelahiran 1987 dan QQ kelahiran 1969 diduga melanggar penggunaan Visa, karena itu Tim PORA Imigrasi Kelas I Padang didampingi anggota Unit Intel Kodim 0309/Solok membawa dua WNA tersebut ke Kantor Imigrasi Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan WNA asal China di Solok Selatan bukan hanya kali ini terjadi. Sebelumnya pada Agustus 2016, Kantor Imigrasi Kelas I Padang juga menangkap kemudian memulangkan tiga WNA China di lokasi tambang di Solok Selatan karena penyalahgunaan izin tinggal.
Tiga WNA itu yakni Wu Cheng Hai (33), Chang Jian She (36) dan Hong Sui (46) diperiksa selama 10 hari di kantor Imigrasi kemudian dideportasi.*
Berita Terkait
KPU: Syarat calon perseorangan Pilkada Pasaman Barat 25.182 dukungan
Sabtu, 20 April 2024 13:23 Wib
Penggeledahan rumah terduga anggota Jamaah Islamiyah di Palu
Jumat, 19 April 2024 16:55 Wib
Aksi jelang putusan sengketa Pilpres
Jumat, 19 April 2024 16:51 Wib
Polri ungkap 8 tersangka JI Sulteng terlatih dan miliki jabatan
Jumat, 19 April 2024 15:27 Wib
Polisi terjunkan 2.700 personel amankan unjuk rasa di Monas
Jumat, 19 April 2024 11:21 Wib
Kejari Pasaman Barat tangkap mantan wali nagari Katiagan
Kamis, 18 April 2024 20:24 Wib
Polres Pasaman Barat tangkap tiga pengedar narkotika
Kamis, 18 April 2024 16:59 Wib
Densus tangkap tujuh anggota kelompok teroris JI di Sulteng
Kamis, 18 April 2024 10:15 Wib