Sumbar Minta Kabupaten/Kota Siapkan SK Pagu Rastra

id beras

Sumbar Minta Kabupaten/Kota Siapkan SK Pagu Rastra

Beras. (Antara)

Padang, (Antara Sumbar) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat meminta kabupaten dan kota untuk secepatnya membuat Surat Keputusan (SK) pagu raskin agar Badan Urusan Logistik (Bulog) setempat bisa segera mendistribusikan beras subsidi untuk masyarakat prasejahtera (rastra).

"Sekarang buat SK pagunya dulu sesuai data berdasarkan nama dan alamat dari Kementerian Sosial. Jika memang ada selisih dengan SK Gubernur, bisa dikoordinasikan dengan Dinas Sosial Sumbar," kata Kepala Biro Perekonomian Sumbar, Wardarusmen di Padang, Jumat.

Menurutnya berdasarkan rapat dengan Kepala Dinas Sosial seluruh kabupaten dan kota di Sumbar, disepakati solusi jika data penerima lebih banyak dari kuota, maka akan dipenuhi dengan bantuan APBD atau melakukan rembuk nagari.

"Penggunaan APBD jika anggaran tersedia. Kalau tidak, pakai cara rembuk nagari, yaitu kesepakatan bersama untuk membagi rata kuota rastra yang ada dengan jumlah penerima sesuai data," katanya.

Sementara itu Kepala Bulog Divre Sumbar, Benhur Ngkaimi mengatakan pihaknya masih menunggu SK pagu rastra dari kabupaten dan kota. Beras akan didistribusikan jika SK tersebut telah diterima.

Sebelumnya distribusi rastra Sumbar 2017 terkendala tidak sinkronnya data alokasi pagu subsidi dengan data berdasarkan nama dan alamat penerima di kabupaten dan kota.

Dua data tersebut memang turun dari dua kementerian berbeda. Data alokasi pagu rastra berdasarkan keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan No. B-12/Menko/PMK/II/2017. Data itu bersifat umum yang berisi pagu atau jumlah penerima rastra masing-masing provinsi dan kabupaten/kota.

Data itulah yang dijadikan dasar bagi pemerintah provinsi menerbitkan SK Gubernur tentang Alokasi Pagu Rastra Kabupaten dan Kota.

Sementara data berdasarkan nama dan alamat penerima berasal dari Kementerian Sosial yang bisa dilihat dan diunduh oleh kabupaten dan kota menggunakan aplikasi khusus.

Data ini lebih khusus karena berisi penerima rastra berdasarkan nama dan alamat yang jelas. Data tersebut menjadi pedoman bagi bupati dan wali kota untuk mengeluarkan SK Alokasi Pagu Rastra masing-masing kabupaten dan kota.

Laporan yang diterima Biro Perekonomian Sumbar dari sejumlah kabupaten dan kota, jumlah penerima sesuai data Kemensos RI lebih banyak dari pagu rastra yang tersedia sesuai keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan No. B-12/Menko/PMK/II/2017.

Akibatnya kuota rastra Sumbar 2017 diperkirakan tidak mencukupi kebutuhan yang ada. (*)