194 Izin Usaha Pertambangan Sumbar Belum "Bersih"

id Nasrul Abit, Izin, Pertambangan, Sumbar

194 Izin Usaha Pertambangan Sumbar Belum "Bersih"

Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit. (ANTARA SUMBAR/Istimewa)

Padang, (Antara Sumbar) - Sebanyak 194 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sumatera Barat belum bersih atau Clean and Clear dan akan ditinjau kembali statusnya.

"Kita sudah evaluasi IUP yang ada sesuai Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Hasilnya 194 IUP tidak 'bersih'," kata Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit yang dihubungi dari Padang, Kamis.

Menurut dia, jumlah IUP yang diserahkan ke provinsi berjumlah 360. Tujuh diantaranya masih menunggu pengumuman dari Dirjen Minerba, 159 di antaranya telah dinyatakan Clean and Clear (CnC).

Artinya, menurut dia, 159 IUP ini telah mengantongi status izin yang benar, tidak menyalahi aturan dan wilayah operasinya tidak bersinggungan dengan perusahaan atau IUP lain atau kawasan konservasi alam. Sementara itu, 194 IUP dinyatakan "Non-CnC" atau belum "bersih".

"Di Sumbar, pertambangan tidak sebesar Sumsel atau Kalimantan, tapi sudah banyak sekali mengeluarkan IUP. Anehnya, belum ada yang produksi," katanya.

Ia menegaskan, jika memang diperlukan, izin yang telah diterbitkan akan dicabut apabila tidak juga berproduksi.

Sebagai langkah antisipasi guna mencegah terulangnya penerbitan IUP yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksi tambang, Nasrul Abit mengatakan, telah menetapkan Standard Operating Procedure (SOP) penerbitan IUP. Terkait hal ini ia menguraikan.

"Jangan disebut mempersulit. Kami tidak mempersulit, namun kami kini hanya akan mengerjakan izin sekarang sesuai SOP. Siapa saja yang mau mengurus izin, namun tidak melengkapi bahkan satu syarat saja yang ditetapkan SOP, walaupun kenal gubernur, walaupun kenal wakil gubernur, ya tidak keluar izin. Kami punya SOP. Silakan pelajari," katanya.

Ia juga menggarisbawahi pentingnya mempertanyakan komitmen siapapun yang hendak mengurus IUP untuk melakukan penambangan guna mempersempit ruang gerak oknum yang mencari keuntungan melalui penjualan IUP yang telah diterbitkan pemerintah kepada pihak lain.

"Untuk ke depan, penerbitan izin memang harus ada komitmen. Benar-benar berproduksi, bukan broker," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Sumbar Heri Martinus mengatakan waktu proses evaluasi terhadap status IUP telah berakhir pada 2 Januari 2017.

Ke depan menurutnya hanya perusahaan yang memiliki IUP CnC yang bisa beroperasi. (*)