Solok Dapat Program PTSL 700 Lembar Sertifikat

id Sertifikat, Tanah, Solok

Solok Dapat Program PTSL 700 Lembar Sertifikat

Sertifikat. (ANTARA)

Arosuka, (Antara Sumbar) - Kabupaten Solok, Sumatera Barat, pada 2017 mendapatkan program pendaftaran tanah sistematis lengkap untuk 700 lembar sertifikat bidang tanah warga di daerah tersebut.

"Tahun ini Kabupaten Solok mendapat sertifikat 700 bidang tanah yang terpusat di satu nagari, yaitu di Koto Baru. Biasanya program menyebar ke berbagai nagari," Kata Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Nurhamida sebagai Pelaksana Harian (PLH) Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Solok di Arosuka, Kamis.

Ia menjelaskan walaupun terpusat pada satu nagari, jika tidak memenuhi target akan dialihkan ke Nagari Simpang Tanjung 4, Dilam atau Bukik Tandang.

Alas hak (salah satu syarat bagi warga negara untuk mengajukan permohonan atas hak tanah) untuk pengajuan prona tahun ini sudah 250 bidang tanah yang masuk datanya, sebutnya.

"Hingga tanggal 16 Maret ini masih melengkapi persyaratan," katanya.

Setiap program prona harus selesai dalam satu tahun anggaran. Dan yang sudah diumumkan oleh badan pertanahan setempat sebanyak 134 dalam kurun waktu dua bulan pendaftaran dengan enam gugatan.

"Pada Juni harus selesai satu kanwil," katanya.

Ia mengatakan PTSL tahun ini dilaksanakan untuk semua kalangan masyarakat. Karena, pada 2016 ketika diperuntukkan untuk masyarakat ekonomi lemah ternyata tidak berjalan lancar, sebab mereka tidak mempunyai tanah untuk diurus sertifikatnya.

"Program tahun ini lebih diharapkan untuk percepatan pendaftaran tanah di Kabupaten Solok, jadi merata semua kalangan," katanya.

Pada tahun 2016, Kabupaten Solok mendapat 850 bidang tanah untuk PTSL dengan target tercapai hampir 97 persen, alas hak telah mencukupi, walaupun ada beberapa gugatan.

Ia menyebutkan hingga 16 Maret 2017 sudah 19 bidang tanah yang telah selesai sertifikatnya.

Untuk mengoptimalkan pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Solok dan mencapai target tahun ini, pihaknya langsung ke lokasi warga dan melakukan sosialisasi ke penduduk saat pengukuran tanah, sekaligus memotivasi warga untuk mengurus surat-surat tanahnya.

"Kalau tidak ada 'jemput bola', respon masyarakat lebih lambat," ujarnya.

Ia menyebutkan kendala yang sering dihadapi masyarakat dalam mengurus surat tanahnya karena masih tanah adat atau ulayat. Tanah adat sulit dibagi tanpa persetujuan kaum.

Tanah adat sulit mendapatkan legalisasi sebab harus mendapatkan empat tanda tangan mamak (tokoh adat). Padahal antusias masyarakat untuk mengurus sertifikat tanahnya cukup tinggi, jelasnya.

Padahal, lanjutnya, tanah dapat didaftarkan dengan kepemilikan kaum atau beberapa orang. Dengan mengurus sertifikat dapat memperjelas hak kepemilikan.

Sejauh ini, dari data 2016 jumlah bidang tanah yang terdaftar di Kabupaten Solok sebanyak 27.067 bidang tanah. (*)