Padang Komitmen Hentikan Peredaran Minuman Beralkohol

id Mahyeldi Ansharullah

Padang Komitmen Hentikan Peredaran Minuman Beralkohol

Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah. (Antara)

Padang, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kota (Pemkot) Padang, Sumatera Barat menyatakan komitmennya untuk menghentikan peredaran minuman beralkohol yang efeknya mengganggu kenyamanan dan keamanan di lingkungan masyarakat.

"Melalui inspeksi rutin satuan polisi pamong praja akan menindak tegas pengedar dan pengguna minuman beralkohol tersebut," kata Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah, menanggapi semakin maraknya penjual minuman beralkohol di Padang, Kamis.

Dia mengatakan secara peraturan hukum pidana, peredaran minuman beralkohol atau minuman keras dilarang dan secara syariat khamar atau minuman yang memabukkan juga dilarang.

Atas kedua dasar itulah pihaknya siap berperang memberantas perdagangan dan penggunanya.

Sebagai contoh kata dia akan meningkatkan intensitas pemusnahan botol miras, salah satunya pada Rabu (15/3) yang menghancurkan 1.385 botol hasil sitaan dari kedai dan rumah makan tanpa izin.

Setelah itu pihaknya akan rutin melaksanakan razia terhadap rumah makan sekaligus melakukan inspeksi langsung ke lokasi penjualan minuman beralkohol seperti warung atau toko tanpa izin.

"Upaya ini juga sejalan tujuan Padang menjadi lokasi wisata halal dan mengembangkan budaya Islam," katanya.

Dia mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi perbuatan meminum minuman beralkohol agar tidak berlanjut pada tindakan yang menyimpang.

Sebab kata dia salah satu alasan pelarangan minuman memabukkan dalam agama yakni bisa berdampak pada tindakan buruk lain seperti berjudi, berkelahi, asusila dan sebagainya.

"Sebagai salah satu faktor kriminal, tentu peredarannya harus dibasmi," ujarnya.

Sementara itu salah guru SMA di kota Padang Essiwati berharap pemerintah tegas menegakkan aturan minuman beralkohol tersebut.

Sebab katanya saat ini banyak siswa SMP atau SMA ikut menenggak minuman haram tersebut.

Setelah itu dampaknya pada tawuran atau seks bebas.

Salah satu ketegasan yang harus dilakukan ujarnya dengan melarang penjualan di toko, mini market dan warung, secara tegas dan bersanksi. (*)