Jaksa Belum Limpahkan Berkas Pembunuhan Mantan Isteri

id pembunuhan, kejaksaan, padang

Jaksa Belum Limpahkan Berkas Pembunuhan Mantan Isteri

Ilustrasi.

Padang, (Antara Sumbar) - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat, belum melimpahkan berkas perkara dugaan pembunuhan yang dilakukan Defrizon (46), terhadap mantan istrinya Yuli (26) di Lubuk Begalung, karena masih menyempurnakan surat dakwaan.

"Kami masih melakukan penyempurnaan surat dakwaan, jika selesai akan segera dilimpahkan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Willy, di Padang, Rabu.

Sebelumnya penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik ke penuntut umum (tahap II) dalam perkara itu, telah dilakukan pada sejak Februari 2017.

Jaksa juga telah mengajukan perpanjangan penahanan pada 5 Maret 2017 kepada pengadilan setelah masa penahanan 20 hari di tingkat penuntutan habis.

Ia menargetkan berkas perkara itu akan segera dilimpahkan pada Jumat (17/3).

Akademisi hukum dari Universitas Eka Sakti Padang, Sahnan Sahuri Siregar SH MH, pelimpahan berkas perkara ke pengadilan harus segera dilakukan.

Hal itu karena mempertimbangkan habisnya masa penahanan, serta kepastian hukum bagi pihak tersangka ataupun korban.

"Jika masa penahanan habis berkas belum dilimpahkan, maka tersangka dilepas demi hukum. Lamanya pemrosesan perkara juga akan menunda kepastian hukum bagi para pihak," katanya.

Sebelumnya, kasus pembunuhan itu terjadi di Gurun Laweh, Lubuk Begalung, Padang, pada Minggu (23/10).

Pembunuhan tersebut diduga dilakukan oleh Ade dengan korban Yuli, yang merupakan mantan isteri tersangka.

Dari pemeriksaan di kepolisian diketahui, tersangka melakukan perbuatannya setelah keinginan rujuk ditolak oleh korban.

Perbuatan tersangka dijerat dengan pidana melanggar pasal 340, 338, 351 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (*)