Ombudsman Minta PMPTS Libatkan Masyarakat Susun SOP

id Ombudsman, Perizinan

Padang, (Antara Sumbar) - Ombudsman perwakilan Sumatera Barat meminta instansi pemerintah khususnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) provinsi itu melibatkan masyarakat dalam menyusun Standar Operasional Prosedur pelayanan publik yang akan diterapkan.

"Dinas PMPTSP merupakan organisasi perangkat daerah yang banyak melayani perizinan, kami sarankan libatkan masyarakat dalam menyusun prosedur pelayanan," kata Asisten Bidang Pencegahan Ombudsman RI Sumbar Adel Wahidi di Padang, Selasa.

Hal itu disampaikan usai pertemuan dan koordinasi dengan Kepala Dinas PMPTSP Sumbar Maswar Deni membahas penyelenggaraan pelayanan perizinan turut dihadiri Asisten Ombudsman RI Rendra Catur Putra, Sauq Al Faruqi, Sekretaris Dinas PMPTSP Widya Sari.

Menurutnya saat ini instansi tersebut sedang menyusun SOP yang baru, karena akan ada pelimpahan sebanyak 241 jenis perizinan dan non perizinan,

"Itu jumlah yang fantastis, karena itu mari libatkan masyarakat," kata dia.

Dipihak lain, ia menyebutkan berdasarkan hasil penilai Ombudsman terhadap kompetensi penyelenggara pelayanan publik 2016, ditemukan 78 persen penyelenggara pelayanan publik dalam penyusunan SOP tidak melibatkan masyarakat.

"Kendati kepala dinas ditenggat oleh Gubernur dalam penyusunan SOP hanya 20 hari, kami tetap sarankan agar PMPTSP melibatkan masyarakat," lanjutnya.

Adel menyampaikan hal ini sesuai dengan pasal 20 Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayan Publik yang mengharuskan penyelenggara pelayanan melibatkan masyarakat dalam penyusunan SOP.

"Penting bagi penyelenggara pelayanan publik mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap SOP yang disusun, ukuran kualitas pelayanan nantinya justru ada pada rasa kepuasan masyarakat itu," kata dia.

Ia menyarankan pihak yang dilibatkan mulai dari asosiasi pengusaha, masyarakat atau kelompok masyarakat yang biasa mengurus izin di Dinas PMPTSP Provinsi Sumatera Barat.

Dinas PMPTSP merupakan penyumbang nilai terbanyak dalam perolehan zona hijau, serta provinsi peringkat ke-lima se-Indonesia dalam penilaian Kepatuhan Pemerintah Daerah terhadap Standar Pelayanan Publik sesauai dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik tahun 2016.

"Kami sampaikan apresiasi, karena pada hingga saat ini Dinas PM dan PTSP tetap konsisten dengan pemenuhan standar pelayanan publik tersebut," lanjut dia. (*)