Usai Pesta Narkoba, Tujuh Orang Ini Dibekuk Polisi

id sabu, polres, padang

Usai Pesta Narkoba, Tujuh Orang Ini Dibekuk Polisi

(ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/kye/16.)

Padang, (Antara Sumbar) - Jajaran Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat menangkap tujuh orang yang diduga terlibat dalam "pesta" narkoba di salah satu hotel di kota itu pada Selasa.

"Ketujuh tersangka pemakai narkoba itu kita tangkap di tempat terpisah di dalam hotel tersebut," kata Kapolresta Padang Kombes Pol Chairul Aziz di Padang, Selasa.

Ketujuh tersangka tersebut masing-masing berinisial HN, TR, NA, MJ , MA, AS dan W. Tersangka HN ditangkap di lobi hotel, sedangkan lainnya di dalam dua kamar berbeda di hotel itu.

Tim Satnarkoba Polresta Padang mendapat informasi masyarakat yang menyebutkan ada seorang tamu hotel membawa kotak hitam diduga sebagai tempat menyimpan narkoba.

"Informasi tersebut kemudian kami olah dan melakukan pengintaian. Saat digeledah, dari tangan tersangkan HN ditemukan barang bukti dua paket sabu-sabu," kata Kapolresta.

Pengakuan tersangka HN menyebutkan mereka telah melakukan "pesta" narkoba yang melibatkan teman-temannya di dua kamar hotel berbeda pada Senin (13/3) malam.

Kemudian polisi menggeledah dua kamar lainnya. Di kamar 513, polisi menangkap dua pelaku yakni TR dan NA. Dari tangan keduanya ditemukan barang bukti berupa enam paket sabu-sabu, dan sebuah timbangan digital serta alat hisap.

"Saat digeledah kamar tersebut, tiba-tiba tersangka MJ masuk ke kamar dan kami langsung menangkapnya," ujar Chairul Azis.

Selanjutnya menggrebek kamar 630. Dari TKP menangkap tiga tersangka lainnya bersama dengan barang bukti enam paket kecil narkoba, sebungkus ganja kering dan alat hisap sabu-sabu.

Pihak kepolisian akan mengembangkan kasus tersebut dari ketujuh tersangka penyalahgunaan narkoba.

Kapolresta Kombes Chairul Azis menyebutkan ketujuh tersangka tersebut melanggar pasal 112 dan 114 undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun. (*)