Kantor Pertanahan Buat Pernyataan Membuka Blokir Sertifikat

id Sertifikat, Tanah, Padang

Kantor Pertanahan Buat Pernyataan Membuka Blokir Sertifikat

Sertifikat. (ANTARA)

Padang, (Antara Sumbar) - Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Syafri menandatangani pernyataan secara tertulis untuk membuka blokiran sertifikat tanah yang dilakukan oleh instansi itu pada empat kelurahan daerah setempat.

"Kepala kantor telah menandatangani pernyataan tertulis setelah audensi dengan masyarakat yang melakukan demo, dalam waktu dua bulan untuk pembukaan blokir sertifikat," kata Kepala Tata Usaha Kantor Pertanahan Herman, di Padang, Selasa.

Saat ditanyai dasar dilakukannya pemblokiran sertifikat tanah itu, ia tidak menjelaskan secara rinci. Ia hanya mengatakan dasarnya karena ada Sita Jaminan pengadilan yang dikeluarkan pada 1982.

Pemblokiran sertifikat menyebabkan tidak bisa dilakukannya perbuatan hukum, serta penolakan pendaftaran peralihan dan balik nama atas objek tanah.

Sementara Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang, Syafri enggan memberikan komentar kepada awak media.

Sebelumnya, pernyataan tertulis pembukaan blokir sertifikat itu ditandatangani Syafri ketika menerima ratusan masyarakat yang melakukan demo di Kantor Pertanahan Kota Padang, Jalan Ujung Gurun, Padang Barat, daerah setempat, Selasa.

Masyarakat tersebut tergabung dalam Forum Nagari Tigo Sandiang, yang berasal dari Kecamatan Koto Tangah, Nanggalo, dan Kuranji.

Aksi dilakukan karena masyarakat merasa dirugikan dengan diblokirnya sertifikat tanah di empat kelurahan daerah setempat.

"Pemblokiran sertifikat tanah itu menyebabkan masyarakat tidak bisa melakukan tindakan terhadap sertifikat tanah yang dimiliki, seperti jual-beli dan menggadai," kata kata Ketua Forum Nagari Tigo, Sandiang Marzuki Onmar.

Hal yang sama juga disebutkan warga lainnya yang ikut dalam aksi, yaitu Zubir (67) dari Kelurahan Aia Pacah.

Empat kelurahan yang sertifikatnya diblokir itu adalah Kelurahan Bungo Pasang, Dadok Tunggul Hitam, Ikur Koto, dan Aia Pacah. (*)