Polisi Tanah Datar Tangkap Pasutri Pengedar Sabu

id sabu, narkoba, tanah datar

Polisi Tanah Datar Tangkap Pasutri Pengedar Sabu

Tersangka Pasutri pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu dan ganja, Jhoni (tiga kiri) dan Almayeni (tengah) menunjukan barang bukti yang disita polisi didampingi Kasat Resnarkoba Alyusri dan Paur Humas Iptu KL Toruan, di Mapolres Tanah Datar, Selasa (14/3). (ANTARA SUMBAR/Irfan Taufik)

Batusangkar, (Antara Sumbar) - Polisi Tanah datar menangkap pasangan suami istri pemakai sekaligus pengedar narkoba jenis sabu di rumahnya, Jorong Balimbing, Nagari Balimbing, Kecamatan Rambatan, Senin (13/3) sekira pukul 15.30 WIB.

Kapolres Tanah Datar AKBP Irfa Asrul Hanafi didampingi Kasatres Narkoba AKP Alyusri di Pagaruyung, Selasa, mengatakan pasangan pengguna sabu yang ditangkap itu adalah Jhoni Arianto (35) dan Almayeni (30).

Irfa menyebutkan dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa tujuh paket kecil sabu, satu paket ganja kering, satu tas sandang warna hitam, satu dompet warna merah, empat kaca pirek dan satu buah pipet, satu timbangan digital, satu buah bong beserta kaca pirek sisa pakai, satu telepon seluler dan satu buah kotak warna merah.

"Saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Mapolres Tanah Datar untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Ia menjelaskan pasutri yang merupakan residivis narkoba itu sudah menjadi target operasi Reskrim Narkoba Polres Tanah Datar dimana penangkapan keduanya berdasarkan informasi warga sekitar.

Pasutri penyalahgunaan Narkoba itu dijerat Pasal 112 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun, minimal empat tahun penjara dengan denda sebesar Rp8 miliar.

Pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 itu menyatakan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. (*)