Mewaspadai "Money Changer" Sarana Pencucian Uang

id Money Changer

Mewaspadai "Money Changer" Sarana Pencucian Uang

Money Changer. (Antara)

Sepanjang 2016 Sumatera Barat dikunjungi 49.686 wisatawan asing didominasi oleh pelancong dari negeri jiran Malaysia mencapai 38.453 orang yang berpesiar ke sejumlah objek wisata di Ranah Minang.

Tingginya tingkat kunjungan wisatawan tersebut memberi andil bagi berkembangnya beragam usaha sektor wisata mulai dari penginapan, kuliner, transportasi, oleh-oleh hingga jasa penukaran valuta asing atau money changer.

Sejalan dengan kewajiban penggunaan rupiah di seluruh wilayah NKRI mengacu Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, seluruh transaksi yang dilakukan di Indonesia wajib menggunakan rupiah.

Jika tidak maka konsekuensinya siapa pun yang bertransaksi memakai uang asing terancam denda Rp200 juta serta kurungan satu tahun.

Salah satu usaha yang cukup potensial terkait dengan maraknya kunjungan wisatawan asing ke Sumbar adalah penyediaan jasa penukaran uang asing.

Ternyata, selain lewat money changer resmi karena ingin memberikan pelayanan terbaik kepada wisatawan, sejumlah toko emas, restoran hingga hotel juga menyediakan jasa penukaran uang.

Bank Indonesia perwakilan Sumatera Barat menemukan 10 money changer atau tempat penukaran mata uang asing yang tidak memiliki izin di daerah itu.

"Saat ini hanya ada enam money changer yang sudah mengantongi izin di daerah itu, bagi yang belum memiliki izin kami minta untuk segera mengurus ke Bank Indonesia, semuanya kami bantu tanpa dipungut biaya," kata Kepala perwakilan BI Sumbar, Puji Atmoko.

Puji mengatakan money changer yang tidak memiliki izin dikhawatirkan bisa disalahgunakan untuk sarana pencucian uang dari hasil kejahatan seperti korupsi, terorisme hingga penjualan narkoba.

"Saat ini para pelaku kejahatan berupaya sedemikian rupa menyamarkan hasil kejahatannya salah satunya melakukan pencucian uang lewat money changer," kata dia.

Money changer yang tidak memiliki izin tersebut biasanya hanya usaha sampingan seperti toko emas yang pengelolanya juga melayani penukaran mata uang asing.

Ia menyarankan jika pemilik money changer tidak mau juga mengurus izin lebih baik ditutup saja dan pelanggan yang sudah ada selama ini dialihkan ke money changer resmi.

Puji memastikan BI akan menertibkan money changer yang tidak memiliki izin untuk menjaga reputasi agar tidak terjadi tindak pidana pencucian uang.

Apalagi Sumbar sudah dinobatkan sebagai daerah tujuan wisata halal, tentu saja potensi usaha money changer cukup besar, katanya.

Ia menyampaikan syarat pengurusan izin harus memiliki badan hukum dan memiliki modal awal minimal Rp100 juta.

Sementara salah seorang pedagang emas di Pasar Raya Padang Adri mengatakan biasanya pengelola toko melayani penukaran mata uang asing hanya sebagai usaha sampingan dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan.

"Awalnya waktu gempa 2009 banyak orang asing yang ingin menukar uang dengan rupiah, akhirnya beberapa toko emas menyediakan jasa tersebut," katanya.

Menindaklanjuti hal itu Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sumbar melakukan tatap muka dan mengenalkan kembali Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.18/20/PBI/2016 tanggal 7 Oktober 2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) dan,Peraturan Bank Indonesia No. 17/3/PBI/2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah Di Wilayah NKRI.

Kegiatan tersebut sekaligus untuk menjalin silaturahim dengan para pelaku KUPVA BB berizin dan belum berizin, para pedagang emas, pelaku usaha perhotelan dan biro perjalanan wisata.

Menurut Asisten Direktur Bank Indonesia Novi Cahyono, pihaknya memberikan masa transisi sampai tanggal 7 April 2017 kepada pengelola usaha yang selama ini telah melakukan kegiatan usaha penukaran uang asing tanpa izin dari Bank Indonesia untuk segera mengajukan perizinannya.

Setelah berakhirnya masa transisi tersebut, sesuai dengan Pasal 38 ayat (3) PBI No.18/20/PBI 2016, Bank Indonesia dapat menyampaikan teguran tertulis atau merekomendasikan kepada otoritas berwenang untuk menghentikan kegiatan usaha serta mencabut izin usahanya.

Ia mengatakan Bank Indonesia telah menjalin kerja sama dengan Polri, PPATK dan BNN untuk menertibkan KUPVA tidak berizin khususnya apabila terdapat indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari hasil tindak kejahatan maupun narkoba.

Dalam rangka menindaklanjuti PBI tersebut terutama KUPVA BB belum berizin, Bank Indonesia Kantor Perwakilan Sumatera Barat telah mengunjungi sejumlah toko emas, hotel, homestay dan koperasi yang ditengarai melakukan praktek KUPVA BB dan tidak berizin.

Kunjungan tersebut untuk mendorong pengelola usaha bersedia berkonsultasi dan memanfaatkan kesempatan untuk segera mengurus permohonan izinnya kepada Bank Indonesia Kantor Perwakilan Sumatera Barat.

BI Sumbar juga telah berkoordinasi dengan Polda Sumbar, Polresta Padang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang, untuk melakukan penertiban usaha yang disinyalir masih melaksanakan kegiatan penukaran valuta asing setelah masa transisi berakhir.

Novi menyampaikan akan diperoleh banyak insentif apabila kegiatan usahanya telah mengantongi izin dari Bank Indonesia, antara lain akan dipublikasikan nama perusahaannya di website BI sebagai Bank Sentral Republik Indonesia, sehingga dapat dikenal dan terbuka peluang menerima ajakan kerja sama yang menguntungkan dengan pelaku usaha lain.

"Hal itu sama saja dipromosikan dengan gratis," kata Novi

Selain itu KUPVA BB berizin akan diberikan pelatihan antara lain mengenai laporan keuangan dan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT), dan tentu akan dibina serta diawasi oleh Bank Indonesia.

Saat ini di Sumatera Barat telah hadir 6 KUPVA BB dan 1 Kantor Cabang KUPVA BB yang telah mengantongi izin/persetujuan dari BI.

Sebanyak 5 KUPVA BB berizin dan 1 Kantor Cabang ada di Kota Padang yaitu PT Inavalas Rekananda, PT Equator Valutamas, PT Uda Metro Money Exchange, PT Murni Valas Abadi, PT Vito Mandiri Sepakat dan Kantor Cabang PT Indocev.

Selanjutnya KUPVA BB berizin beralamat di Kota Bukittinggi yaitu PT Rambuti Valuta Asing.

Meski pun belum ada temuan terkait adanya jasa penukaran valuta asing yang menjadi sarana pencucian uang semua pemangku kepentingan terkait perlu melakukan antisipasi sejak dini. (*)