Ombudsman: Waspadai Pungutan Liar Terkait UNBK

id Ombudsman, UNBK, Sumbar

Ombudsman: Waspadai Pungutan Liar Terkait UNBK

(ANTARA SUMBAR/Joko Nugroho)

Padang, (Antara Sumbar) - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat mengingatkan publik agar waspada terhadap pungutan liar dengan alasan pendanaan pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) yang akan dilaksanakan pada April 2017.

Kami ingatkan biasanya jelang pelaksanaan UNBK rawan pungutan liar, Ombudsman telah menerima dua laporan masyarakat tentang dugaan pungli pelaksanaan UNBK, kata Asisten Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Adel Wahidi di Padang, Senin.

Ia menyampaikan laporan masyarakat berasal dari Kabuten Agam, orang tua siswa SMA 1 Tanjung Mutiara, melaporkan komite dan kepala sekolah memungut uang Rp75.000 per siswa, yang akan digunakan untuk membeli komputer dan sarana pelaksanaan UNBK.

Selain itu, masyarakat juga melaporkan dugaan pungli dengan alasan yang sama yakni pembelian komputer guna pelaksanaan UNBK oleh komite dan Kepala Sekolah SMPN 31 Kota Padang yang meminta setiap siswa membayar Rp40.000 ribu.

Sepertinya ada yang salah saat Dinas Pendidikan terkait verifikasi dan pendataan calon sekolah pelaksana UNBK, Dinas Pendidikan telah menetapkan sekolah yang sebenarnya tidak siap atau tidak mempunyai sarana komputer yang cukup untuk melaksanakan UNBK, ujarnya.

Karena itu muncul gagasan untuk menggalang dana dari masyarakat, sayangnya dalam bentuk pungutan, bukan sumbangan, lanjut dia.

Padahal, menurutnya Permendiknas Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah tegas melarang pungutan, komite sekolah dapat melakukan penggalangan dana, tapi hanya boleh dalam bentuk sumbangan, bukan pungutan, ujarnya.

Ia mengatakan pungutan yang dimaksud adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik yang bersifat mengikat, jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

Sebelumnya sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun 2016/2017, pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota diharapkan dapat membantu pengadaan komputer, dan menghentikan penggalangan dana berbentuk pungutan untuk pelaksanaan UNBK.

Bagi sekolah yang terlanjur memungut uang sebaiknya segera mengembalikan dan menghentikan pungutan tersebut.

Masyarat diharapkan terus mengawasi dengan melaporkan hal serupa melalui telepon dan pesan seluler ke Ombudsman RI Sumatera Barat 0812 6662 6447 atau ke layanan Saber Pungli di daerah setempat, katanya.

Sementara anggota DPRD Sumbar, Yuliarman mengingatkan jika memang sarana dan prasarana tidak mendukung, maka sekolah tidak perlu memaksakan untuk mengikuti UNBK.

Menurutnya kebutuhan prasarana komputer untuk seluruh sekolah masuk ke dalam APBD 2017 namun saat ini Sumbar sudah cukup terbebani dengan peralihan urusan kewenangan SMA dan SMK ke provinsi yang sudah resmi diberlakukan.

"Anggaran yang tersedia dalam APBD 2017 juga sangat tipis, karena itu belum memungkinkan membantu pengadaan komputer untuk sekolah," katanya.

Sejalan dengan itu pengamat pendidikan dari Universitas Negeri Padang (UNP) Prof Jamaris Jamna menilai pemerintah daerah cenderung memaksakan pelaksanaan UNBK 2017.

"Karena dipaksakan hampir semua sekolah keteteran melakukan persiapan untuk pelaksanaan UNBK, terutama di daerah," sebutnya.

Ia menambahkan ada beberapa persoalan yang dihadapi sekolah terutama di bidang sarana dan prasarana seperti komputer yang belum memadai dan mencukupi.

Walaupun sekolah sudah memiliki komputer, namun belum bisa dipastikan apakah komputer yang dimiliki tersebut sesuai dengan standar pelaksanaan UNBK, katanya. (*)