Bulog Tunggu SK Pagu Kabupaten/Kota Salurkan Rastra

id Raskin, Bulog, Sumbar

Bulog Tunggu SK Pagu Kabupaten/Kota Salurkan Rastra

(ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto)

Padang, (Antara Sumbar) - Badan Urusan Logistik (Bulog) Divre Sumatera Barat masih belum bisa mendistribusikan beras untuk masyarakat pra sejahtera (Rastra) 2017 karena Surat Keputusan (SK) tentang Pagunya dari kabupaten dan kota belum diterima.

"Kami masih menunggu proses SK itu," kata Kepala Bulog Sumbar, Benhur Ngkaimi dihubungi dari Padang, Senin.

Menurutnya setelah SK itu diterima, Bulog segera melakukan distribusi pada 18 kabupaten dan kota penerima bantuan rastra di Sumbar.

Ia menyebutkan beras untuk bantuan rastra sudah tersedia di gudang Bulog, tinggal didistribusikan.

Sementara itu Kepala Bagian Bina Usaha Biro Perekonomian Sekretariat Provinsi Sumbar, Azrizal menyebutkan distribusi rastra Sumbar 2017 terkendala tidak sinkronnya data alokasi pagu subsidi dengan data berdasarkan nama dan alamat penerima di kabupaten dan kota.

"Kita menerima laporan bahwa data alokasi pagu rastra berbeda dengan data berdasarkan nama dan alamat penerima. Hal ini mengakibatkan distribusi rastra bisa terganggu," katanya.

Menurutnya dua data tersebut memang turun dari dua kementerian berbeda. Data alokasi pagu rastra berdasarkan keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan No. B-12/Menko/PMK/II/2017. Data itu bersifat umum yang berisi pagu atau jumlah penerima rastra masing-masing provinsi dan kabupaten/kota.

Data itulah yang dijadikan dasar bagi pemerintah provinsi menerbitkan SK gubernur tentang Alokasi Pagu Rastra Kabupaten dan Kota.

Sementara data berdasarkan nama dan alamat penerima berasal dari Kementerian Sosial yang bisa dilihat dan diunduh oleh kabupaten dan kota menggunakan aplikasi khusus.

Data ini lebih khusus karena berisi penerima rastra berdasarkan nama dan alamat yang jelas. Data tersebut menjadi pedoman bagi bupati dan wali kota untuk mengeluarkan SK Pagu Rastra masing-masing kabupaten dan kota.

Ia mengatakan pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kemenko PMK dan Kementerian Sosial terkait persoalan itu. Konsekuensinya distribusi rastra kembali harus menunggu keputusan dari pusat. (*)