Pansel BPKH Sampaikan 24 Nama Kepada Presiden

id Haji

Pansel BPKH Sampaikan 24 Nama Kepada Presiden

Ilustrasi, Haji. (Antara)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Panitia Seleksi Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (Pansel BPKH) menyampaikan 24 nama calon yang akan menempati posisi itu kepada Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, Senin.

"Dari hasil seleksi terdapat 24 nama calon yang kami sampaikan terdiri dari 14 calon badan pelaksana dan 10 calon dewan pengawas," kata Ketua Pansel BPKH Mulya Efendi Siregar dalam jumpa pers bersama pengurus pansel lainnya dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.

Mulya Efendi Siregar.

Ia menyebutkan Presiden mempunyai waktu 10 hari untuk menyampaikan nama-nama itu kepada DPR.

Ia mengatakan badan itu akan segera beroperasi setelah rekrutmen pegawai. Sementara Ketua Badan Pelaksana BPKH akan ditentukan sendiri oleh tujuh orang anggota badan pelaksana.

"Diharapkan tahun ini segera beroperasi dan dana yang akan dikelola sekitar Rp90 triliun," katanya.

Sementara 14 nama calon badan pelaksana bidang Risk Manajemen BPKH adalah Ajar Susanto Broto dan Andi Buchari, bidang Pengelolaan SDM BPKH Ahmad Zaky dan Rahmat Hidayat. Bidang Penelitian dan Pengembangan Anggito Abimanyu dan Donny Nuriawan.

Sementara nama calon Badan Pelaksana Bidang Arah Investasi Beny Witjaksono dan Teuku Umar Laksamana. Bidang Pengelolaan Keuangan Acep Riana Jayaprawira dan Agus Syabarrudin.

Bidang Operasional BPKH Iskandar Zulnarnaen dan Hendiarto. Sementara Bidang Hukum BPKH Moch Jasin dan Hurriyah Islamy.

Kemudian 10 nama calon Dewan Pengawas BPKH adalah untuk Bidang Pengawasan Syariah yaitu KH Marsudi Syuhud dan H Oni Sahroni. Bidang Pengawasan Pengelolaan Keuangan BPKH Any Setianingrum. Dinno Indiano, Kiagus Mohammad Tohir dan Suhaji Lestiadi.

Empat nama lainnya untuk bidang pengawasan umum yaitu Abd Hanmid Paddu, Muhammad Akhyar Adnan, Prayudha Moeljo dan Yuslam Fauzi.

Mulia menyebutkan 14 calon anggota Badan Pelaksana BPKH nantinya akan dikukuhkan menjadi tujuh anggota Badan Pelaksana BPKH oleh Presiden.

Sementara 10 calon anggota Dewan Pengawas, nantinya akan ditetapkan lima anggota Dewan Pengawas BPKH. (*)