Mantan Kajati Sumbar Saksi Terakhir Sidang Suap

id Kejaksaan

Mantan Kajati Sumbar Saksi Terakhir Sidang Suap

Kejaksaan. (Antara)

Padang, (Antara Sumbar) - Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Widodo Supriyadi akan menjadi saksi terakhir yang akan diperiksa dalam sidang lanjutan dugaan suap oknum jaksa Kejati setempat Farizal.

"Rencananya pada sidang kali ini kami menghadirkan Widodo Supriyadi sebagai saksi, bersama tiga saksi lainnya. Namun yang bersangkutan tidak bisa hadir," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi Wawan Yunarwanto di Padang, Jumat.

Karena itu akhirnya JPU meminta waktu kepada majelis hakim seminggu lagi hingga Jumat (17/3), untuk bisa menghadirkan saksi tersebut.

Ia mengatakan mantan Kajati Sumbar itu tidak bisa hadir karena sedang sakit. "Tidak bisa hadir karena sakit, ada suratnya yang kami terima," katanya.

Sebelumnya sejak sidang kasus itu digelar pertama kalinya pada Jumat (10/2), hingga saat ini tim jaksa KPK telah menghadirkan sebanyak 13 saksi.

Para saksi itu adalah diduga yang memberi suap Xaveriandy Sutanto, pimpinan Kas BNI Cabang Veteran Padang, Loli Vianda, Memi (isteri Xaveriandy), Enny (pegawai Xaveriandy), dan Yansurman (Sopir perusahaan Xaveriandy).

Lalu tim JPU perkara gula tanpa SNI Ujang Suryana, Sovy, Rusmin, Rikhi B M,dan Ridwan staf Pidana Khusus Kejati Sumbar yang mengetikkan eksepsi untuk Xaveriandy Sutanto atas perintah Farizal.

Terakhir tiga saksi lainnya pada sidang Jumat (10/3), yaitu Asisten Pidana Umum Kejati Sumbar Bambang Supriyambodo, Kepala Kejaksaan Negeri Padang Syamsul Bahri dan Ketua Pengadilan Negeri Padang Amin Ismanto.

"Jika saksi sudah habis, maka sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa," kata JPU Wawan Yunarwanto.

Sebelumnya, menurut dakwaan oknum jaksa Kejati Sumbar Farizal diduga menerima suap sebesar Rp440 juta dari Xaveriandy Sutanto, yang saat itu dijerat sebagai terdakwa kasus peredaran gula tanpa SNI seberat 30 ton di Padang.

Secara garis besar suap tersebut dibagi dalam beberapa kepentingan. Pertama agar tidak dilakukan penahanan, kemudian pengurusan perkara di pengadilan Padang, terakhir pembuatan nota (eksepsi) dan peringanan tuntutan.

Perbuatan Farizal didakwa melanggar pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. (*)