Terduga Pemberi Suap Jaksa Farizal Segera Disidang

id Palu Hakim

Terduga Pemberi Suap Jaksa Farizal Segera Disidang

Ilustrasi, palu hakim. (Antara)

Padang, (Antara Sumbar) - Importir gula Xaveriandy Sutanto yang diduga memberi suap kepada oknum jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) daerah setempat.

"Berkasnya sudah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (9/3)," kata Panitera Muda Tipikor Pengadilan Rimson Situmorang di Padang, Jumat.

Saat ini, katanya, berkas tersebut telah diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Padang Amin Ismanto, untuk mendapatkan penetapan.

"Penetapan untuk menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara serta kapan sidang perdananya digelar," katanya.

Dalam kasus itu, Xaveriandy Sutanto dijerat dengan pidana kesatu melanggar pasal 5 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kedua pasal 13 undang-undang yang sama.

Pada tempat terpisah, penasehat hukum dari Xaveriandy Sutanto, yaitu Defika Yufiandra mengatakan pihaknya telah mengetahui pelimpahan berkas itu.

"Untuk selanjutnya kami bersiap-siap untuk menjalani persidangannya," katanya.

Saat ini Xaveriandy Sutanto telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Anak Air, Kecamatan Koto Tangah, Padang.

Kasus yang menyeret nama Xaveriandy Sutanto adalah dugaan suap terhadap oknum jaksa Kejati Sumbar Farizal. Ia diduga memberi suap sebesar Rp440 juta, untuk kasus peredaran gula tanpa SNI seberat 30 ton di Padang.

Secara garis besar suap tersebut dibagi dalam beberapa kepentingan. Pertama agar tidak dilakukan penahanan, kemudian pengurusan perkara di pengadilan Padang, terakhir pembuatan nota (eksepsi) dan keringanan tuntutan.

Sidang terhadap Farizal sebagai yang menerima suap, telah berlangsung beberapa kali dan JPU KPK telah menghadirkan 13 saksi hingga sekarang.

Farizal didakwa melanggar pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. (*)