Padang, (Antara Sumbar) - Importir gula Xaveriandy Sutanto yang diduga memberi suap kepada oknum jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) daerah setempat.
"Berkasnya sudah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (9/3)," kata Panitera Muda Tipikor Pengadilan Rimson Situmorang di Padang, Jumat.
Saat ini, katanya, berkas tersebut telah diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Padang Amin Ismanto, untuk mendapatkan penetapan.
"Penetapan untuk menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara serta kapan sidang perdananya digelar," katanya.
Dalam kasus itu, Xaveriandy Sutanto dijerat dengan pidana kesatu melanggar pasal 5 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kedua pasal 13 undang-undang yang sama.
Pada tempat terpisah, penasehat hukum dari Xaveriandy Sutanto, yaitu Defika Yufiandra mengatakan pihaknya telah mengetahui pelimpahan berkas itu.
"Untuk selanjutnya kami bersiap-siap untuk menjalani persidangannya," katanya.
Saat ini Xaveriandy Sutanto telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Anak Air, Kecamatan Koto Tangah, Padang.
Kasus yang menyeret nama Xaveriandy Sutanto adalah dugaan suap terhadap oknum jaksa Kejati Sumbar Farizal. Ia diduga memberi suap sebesar Rp440 juta, untuk kasus peredaran gula tanpa SNI seberat 30 ton di Padang.
Secara garis besar suap tersebut dibagi dalam beberapa kepentingan. Pertama agar tidak dilakukan penahanan, kemudian pengurusan perkara di pengadilan Padang, terakhir pembuatan nota (eksepsi) dan keringanan tuntutan.
Sidang terhadap Farizal sebagai yang menerima suap, telah berlangsung beberapa kali dan JPU KPK telah menghadirkan 13 saksi hingga sekarang.
Farizal didakwa melanggar pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. (*)
Berita Terkait
KPK jebloskan eks hakim Prasetio Nugroho ke Lapas Sukamiskin
Kamis, 18 April 2024 19:13 Wib
Sengketa pilpres dan optimisme MK meraih kepercayaan publik
Selasa, 26 Maret 2024 18:41 Wib
Serial "Ellyas Pical" bangkitkan gairah tinju era '80-an
Sabtu, 23 Maret 2024 8:51 Wib
MK segera bahas kepastian keterlibatan Arsul Sani di sengketa pemilu
Jumat, 8 Maret 2024 15:57 Wib
MK tegaskan berupaya maksimal kembalikan kepercayaan publik
Jumat, 8 Maret 2024 15:56 Wib
Ketua MK perkirakan dua gugatan masuk terkait sengketa Pilpres
Jumat, 8 Maret 2024 12:25 Wib
Pengucapan sumpah Hakim MK Arsul Sani
Kamis, 18 Januari 2024 15:55 Wib
Eks Hakim Mahkamah Konstitusi tanggapi polemik pencalonan Irman Gusman
Senin, 8 Januari 2024 17:58 Wib