KPU Tunggu Kepastian MK Terkait Hasil Pilkada

id KPU

KPU Tunggu Kepastian MK Terkait Hasil Pilkada

Ilustrasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Antara)

Payakumbuh, (Antara Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, masih menunggu kepastian dari Mahkamah Konstitusi terkait gugatan yang dilayangkan salah satu pasangan calon kepala daerah setempat.

Ketua KPU Payakumbuh Muhammad Khadafi saat dihubungi dari Payakumbuh, Kamis, mengatakan pihaknya belum mengetahui apakah gugatan pasangan Suwandel Muchtar dan Fitrial Bachri sudah diregistrasi.

Jika sudah, pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut dan segera membentuk tim pengacara sebagai pendampingan hukum dalam menghadapi gugatan Perselisihan Hasl Pilkada (PHP) itu.

"Kami menunggu surat dari MK ke KPU RI, kemudian diturunkan kepada KPU seluruh Indonesia termasuk Payakumbuh. Memang sesuai informasi yang diterima Pilkada Payakumbuh didaftarkan ke MK, jadi kami sifatnya menunggu keputusan MK," kata dia.

Ia mengatakan putusan MK akan dikeluarkan pada 29 Mei 2017, jika putusan tersebut menginstruksikan untuk mengulang pemungutan suara di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS), akan dilakukan dengan mengeluarkan keputusan KPU.

Kemudian bila tidak ada masalah dan pihaknya akan menetapkan paslon terpilih dalam waktu 3x24 jam.

Menurutnya jika tidak ada gugatan, seharusnya penetapan pasangan calon terpilih dilakukan pada rentang waktu 8 hingga 10 Maret 2017.

"Jadi seluruh KPU menerima surat dari MK terkait penetapan pasangan calon. Sampai kini kami belum menerima surat itu. Jadi kemungkinan Pilkada Payakumbuh digugat ke MK," kata dia.

Pihaknya mengapresiasi pihak yang telah melayangkan gugutan terkait hasil pilkada karena yang bersangkutan sudah menggunakan hak konstitusinya secara tepat.

Sementara, terkait tim pengacara sesuai dengan Perpres No 54 Tahun 2010 dan direvisi No 35 Tahun 2011 tentang pengadaan barang dan jasa, mengisyaratkan mesti melalui panitia Unit Layanan Pengadaan. Karena KPU Payakumbuh tidak memiliki ULP, terkait jasa konsultasi hukum, advokad, atau pengacara dilakukan KPU Sumbat.

Sebelumnya pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, Suwandel Muchtar-Fitrial Bachri mengatakan akan melayangkan gugatan hasil rekapitulasi suara pilkada setempat ke MK

Calon Wakil Wali Kota Payakumbuh Fitrial Bachri mengatakan pihaknya menggugat KPU terkait dugaan kecurangan pelaksanaan pilkada.

Ia mengatakan gugatan pilkada yang diajukan pasangan nomor urut tiga itu setidaknya sebagai pembelajaran politik bagi masyarakat, terutama bagi pihak penyelenggara pilkada dan Panitia Pengawas terkait pentingnya pelaksanaan pilkada bersih, jujur dan adil. (*)