Batusangkar, (Antara Sumbar) - Anggota DPRD Tanah Datar mengikuti sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) yang digelar Kantor Pelayanan Pajak Pratama Payakumbuh.
"Sosialisasi ini untuk menambah pengetahuan anggota DPRD tentang pajak khususnya program pengampunan pajak," kata Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra di Batusangkar, Kamis.
Ia menyebutkan dengan mengikuti sosialisasi ini tentunya seluruh anggota DPRD akan lebih memahami peraturan tentang amnesti pajak yang diperuntukkan bagi terhutang sebagai bekal bagi anggota dalam penerapan di pemerintahan Kabupaten Tanah Datar.
Kepala KPP Pratama Payakumbuh yang diwakili Yose Hendrahadi mengemukakan bahwa amnesti pajak merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terhutang bagi wajib pajak.
"Dengan mengikuti amnesti pajak, wajib pajak akan memperoleh manfaat berupa penghapusan pajak, tidak dikenakan sanksi, tidak dilakukan pemeriksaan, dan pembebasan PPh," katanya.
Ia menjelaskan hal itu dapat dilakukan dengan cara menyampaikan permohonan amnesti pajak berupa surat pernyataan harta beserta lampirannya. (*)
Berita Terkait
DPRD dorong Pemkab Tanah Datar terbitkan perbup aturan berpakaian
Kamis, 7 Juni 2018 14:10 Wib
DPRD Tanah Datar minta pemerintah lebih memperhatikan guru honorer
Rabu, 6 Juni 2018 15:19 Wib
Raih WTP, DPRD Tanah Datar dorong pemkab setempat tingkatkan kinerja
Minggu, 27 Mei 2018 15:25 Wib
Ini harapan DPRD terhadap pemkab Tanah Datar untuk tiga tahun sisa masa jabatan
Rabu, 21 Februari 2018 7:31 Wib
Anton Yondra Pimpin Kwarcab Tanah Datar 2016-2021
Sabtu, 12 November 2016 20:25 Wib
Anton Yondra Dilantik Jadi Ketua DPRD Tanah Datar
Jumat, 8 April 2016 10:04 Wib