Pengamat : Kasus KTP-E Praktik Korupsi Amat Nyata

id Kasus KTP-E

Pengamat : Kasus KTP-E Praktik Korupsi Amat Nyata

Korupsi KTP-E. (Antara)

Padang, (Antara Sumbar) - Pengamat politik dari Universitas Andalas (Unand) Padang, Sumatera Barat, Edi Indrizal M.Si menilai kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik (KTP-E) yang merugikan negara senilai Rp2,3 triliun merupakan praktik korupsi amat nyata yang dipertontonkan para elit.

"Saya kira kasus KTP-E dapat juga dikatakan sebagai potret sesungguhnya yang hampir sempurna dari wajah para elit di DPR, pemerintahan dan dunia usaha," kata dia di Padang, Kamis.

Ia menyampaikan hal itu menanggapi sejumlah nama yang disebut menerima aliran dana yang disebutkan dalam dakwaan jaksa pada sidang perdana dengan terdakwa mantan pejabat menteri dalam negeri Irman dan Sugiharto.

Ia melihat mereka yang terindikasi terlibat dalam kasus tersebut memang lebih mementingkan diri sendiri dan golongan ketimbang kepentingan publik lebih luas.

"Ini praktik korupsi yang amat nyata ketika elit yang terlibat, memanfaatkan kekuasaan yang dimiliki dan menelikung peraturan perundangan yang dibuat sendiri," katanya.

Lebih lanjut ia menyebutkan kasus ini dimulai dari menyiapkan regulasi untuk memuluskan tujuan korupsi mengacu pada jumlah angkanya, yang rasanya tidak mungkin jika tidak diketahui dari awal oleh yang terlibat.

Kemudian seperti kasus lainnya ketika terindikasi ketahuan dan diproses secara hukum oleh KPK, maka semua tidak mau mengakui dan mengelak, ujarnya.

Maka kita sama-sama akan lihat bagaimana perjalanan kasus ini nanti di pengadilan, meski sangat mungkin juga berlangsung lama hingga membongkar semuanya, lanjutnya.

Akan tetapi ia yakin tidak terjadi goncangan politik secara nasional namun menjadi goncangan politik yang hebat bagi para elit yang namanya tersebut.

"Upaya pembelaan secara politik lewat penggunaan kekuasaan dan konsolidasi elit mungkin tetap akan dilakukan lewat DPR atau partai namun mereka yang terlibat tidak mungkin melawan arus kemuakan publik atas perilaku korup seperti itu," kata dia.

Sementara jaksa penuntut umum KPK Mochamad Wirasakjaya dalam sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengatakan lelang dan pengadaan KTP elektornik (KTP-E) 2011-2012 senilai total Rp5,952 triliun diatur pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yaitu Irman dan Sugiharto bersama rekanan Kemendagri dan Komisi II DPR, Andi Agustinus alias Andi Narodong.

Sekitar Mei-Juni 2010 terdakwa Irman meminta Direktur PT Java Trade Utama Johanes Richard Tanjaya untuk membantu mempersiapkan desain proyek KTP-E dan memperkenalkan Andi Agustinus alias Andi Narogong kepada Johanes dan Husni Fahmi bahwa Andi menjadi orang yang mengurus penganggaran dan pelaksanaan KTP-E. (*)