Padang, (Antara Sumbar) - Kalangan DPRD Sumatera Barat (Sumbar) meminta Gubernur setempat Irwan Prayitno lebih bijaksana dalam mengeluarkan kebijakan, terutama berkaitan dengan hajat hidup orang banyak seperti Surat Edaran (SE) untuk pengelolaan pertanian.
Ketua Komisi II DPRD Sumbar Yuliarman di Padang, Rabu, menyayangkan keluarnya SE Nomor 521.1/1984/Distanhorbun/2017 tentang Dukungan Gerakan Percepatan Tanam Padi yang menuai kontroversi, karena dikhawatirkan dapat meresahkan petani.
"Seharusnya gubernur lebih bijaksana ketika mengeluarkan kebijakan, apalagi hal itu menyangkut kepentingan masyarakat, karena berdampak langsung bagi petani," katanya.
Dalam surat edaran gubernur itu disebutkan petani harus menanam kembali lahannya 15 hari setelah panen. Jika 30 hari setelah panen tidak dikerjakan, maka pengelolaannya akan diserahkan kepada Koramil bekerja sama dengan UPT Pertanian kecamatan setempat.
Kemudian lahan yang diambil alih pengelolaannya diatur dengan kesepakatan para pihak terkait (petani dan pengelola) dengan ketentuan, seluruh biaya usaha tani dikembalikan pada pengelola.
Lalu keuntungan dari usaha tani dibagi antara petani dan pengelola dengan perbandingan 20 persen untuk petani dan 80 persen untuk pengelola.
Kerja sama pengelolaan antara Koramil dan UPT Kecamatan diatur lebih lanjut dengan perjanjian tersendiri.
Ia menilai surat edaran ini akan menyudutkan petani dalam mengelola lahannya, karena terkadang petani juga mengalami permasalahan ketika menggarap lahan seperti kesulitan air untuk pengairan sawah.
"Tidak semua daerah selalu tersedia air, terkadang petani juga harus menunggu hujan dulu untuk bercocok tanam," ujarnya.
Seharusnya, katanya pemerintah provinsi melalui Dinas Pertanian lebih memahami hal itu dan juga mesti memperhatikan kondisi petani di lapangan.
Ia meminta kebijakan itu ditinjau ulang sebelum berdampak luas, dan membawa keresahan di masyarakat.
Pihak lain boleh saja menggarap lahan masyarakat, tetapi alangkah bijaknya jika diarahkan pada lahan yang kurang produktif atau tidak tergarap, sebutnya.
Sebelumnya Anggota Majelis Nasional Petani (MNP) Serikat Petani Indonesia (SPI) wilayah Sumbar Eka Kurniawan Sago Indra mengatakan Gubernur Sumbar tidak berhak memaksa petani menyerahkan pengelolaan lahannya kepada pihak mana pun, meski dengan dalih gerakan percepatan tanam padi.
"Apa pun alasannya, gubernur tidak berhak mengambil alih lahan pertanian masyarakat, dan petani berhak mengelola lahan sesuai ilmu pertanian yang dipahaminya," tegasnya. (*)
Berita Terkait
Komisi VI DPR apresiasi kontribusi Jasa Raharja dalam setiap mudik Lebaran
Selasa, 26 Maret 2024 13:37 Wib
KPU RI ucapkan terima kasih atas kerja keras jurnalis beritakan pemilu
Kamis, 21 Maret 2024 9:03 Wib
Anggota Komisi II usul gedung DPR dibangun paling terakhir di IKN
Rabu, 20 Maret 2024 8:23 Wib
Komisi II gelar rapat kerja terkait kenaikan harga kebutuhan pokok
Selasa, 19 Maret 2024 10:38 Wib
Komisi II DPRD tinjau sarana UPTD BLK dan Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II
Kamis, 14 Maret 2024 13:17 Wib
Anggota Komisi II minta Polri maksimalkan pengamanan TPS luar negeri
Selasa, 30 Januari 2024 13:37 Wib
Komisi II DPR: Usut tuntas OTT anggota KPU Padang Sidempuan
Selasa, 30 Januari 2024 13:35 Wib
Legislator RI dan BKKBN jadikan Magek Agam daerah sosialisasi penurunan stunting pertama di 2024
Rabu, 10 Januari 2024 20:52 Wib