Pelaku Usaha Diimbau Urus PIRT

id usaha, pangan, masyarakat

Padang Panjang, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kota Padang Panjang, Sumatera Barat mengimbau pelaku usaha di daerah itu agar mengurus Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) sebagai bentuk legalitas usaha.

"PIRT merupakan bentuk legalitas atau pengakuan dari pemerintah daerah terhadap produk yang dihasilkan pelaku usaha," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Padang Panjang, Nuryanuwar di Padang Panjang, Senin.

Dengan adanya legalitas dari hasil produk pelaku usaha itu, juga memberikan jaminan kepada konsumen untuk mengonsumsinya.

Paling tidak, konsumen tidak ragu lagi dalam mengonsumsinya, karena sudah ada pengakuan dari pemerintah, ujarnya.

Tidak itu saja, legalitas juga menjadi penentu dalam memasarkan sebuah produk, apalagi di era modernisasi saat ini.

"Saat ini sudah memasuki Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), maka persaingan ketat terjadi dari setiap produk yang dihasilkan," sebutnya.

Menurutnya tantangan pasar MEA terhadap pelaku usaha di Padang Panjang cukup banyak, seperti standar produk harus sesuai dengan ketentuan MEA, desain dan kualitas produk harus sesuai selera pasar.

"Produk pelaku usaha harus memiliki jaminan purnajual yang memuaskan konsumen," katanya.

Peluang pasar MEA terhadap pelaku usaha di Padang Panjang, ujarnya cukup baik karena hambatan perdagangan cenderung berkurang.

"Keunggulan pelaku usaha yang ada di Padang Panjang dalam menghadapi MEA itu juga ada, karena selain keunikan, nilai seni, budaya dan cara produksi akan menjadi nilai tambah memperkuat daya saing dalam merebut pasar ekspor," katanya.

Pelaku usaha di Padang Panjang Peri menyembut baik himbauan dari Pemerintah daerah untuk mengurus PIRT tersebut.

"Untuk saat ini pengakuan dari Pemerintah sangat dibutuhkan dalam mengikuti persaingan global di pasar bebas," jelasnya.

Pemkot Padang Panjang sendiri sudah menerbitkan 28 sertifikat PIRT selama tahun ini. (*)