Polresta Padang Keluarkan 362 Surat Teguran

id razia

Polresta Padang Keluarkan 362 Surat Teguran

Ilustrasi - Polisi. (Antara)

Padang, (Antara Sumbar) - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat, telah mengeluarkan sebanyak 362 surat teguran bagi pengendara lalu lintas yang melanggar aturan selama Operasi Simpatik yang dimulai 1 hingga 21 Maret 2017 di kota setempat.

"Dalam operasi kali ini kami lebih mengedepankan langkah pembinaan terhadap para pelanggar lalu lintas," kata Kasat Lantas Polresta Padang, Kompol Hamidi di Padang, Senin.

Ia mengatakan setiap pengendara yang melakukan pelanggaran akan diberikan teguran dan nasehat kepada mereka. Kemudian mereka diberikan surat teguran dan berjanji akan menjalankan aturan lalu lintas sesuai peraturan yang ada

"Hal itu dilakukan guna untuk menumbuhkan kesadaran pengendara untuk tertib berlalu lintas," ujar dia.

Melalui operasi ini pihaknya berharap bisa menekan terjadinya pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh masyarakat.

Sesuai amanat Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan prasarana umum pasal 258 menyatakan bahwa masyarakat berperan penting dalam terlaksananya tertib berlalu lintas di jalan raya.

"Maka itu kita mengajak masyarakat yang menggunakan kendaraan agar selalu mengedepankan keselamatan dalam berkendara," ujarnya.

Selain itu pihaknya mengimbau masyarakat agar selalu memakai kelengkapan dalam berkendara agar dapat terhindar dari bahaya. Karena menurutnya kecelakaan itu terjadi berawal dari pelanggaran.

"Kecelakaan itu akan terjadi apabila pengendara tidak mematuhi aturan yang ada," kata dia.

Ia mengatakan dalam kurung waktu lima hari dilaksanakan operasi simpatik, pelanggaran yang sering dilakukan oleh pengendara sepeda motor adalah tidak menyalakan lampu pada siang hari. Selanjutnya pelanggaran tidak memakai helm.

"Selain itu pelanggaran marka berhenti juga banyak dilakukan pengendara serta berkendara dengan sambil menggunakan ponsel," ujar dia.

Ia mengatakan dalam operasi simpatik pihak kepolisian tidak diarahkan untuk melakukan penindakan berupa tilang.

Namun pihaknya tetap melakukan tilang bagi pengendara yang melanggar lalu lintas yang menjadi penyebab kecelakaan.

"Seperti cara berkendara yang bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain dan berkendaran melewati batas kecepatan," katanya. (*)