Padang, (Antara Sumbar) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menyatakan pelaksanaan sistem bukti pelanggaran (tilang) elektronik (tilang-e) sangat bergantung dengan jaringan internet pada seluruh wilayah di provinsi setempat.
"Apabila ada jaringan internet sistem ini bisa diberlakukan, namun apabila tidak ada jaringan internet pelaksanaan tilang akan kembali kepada sistem manual," kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Kombes Budi Prasetyo menanggapi keraguan masyarakat terkait sistem tersebut di Padang , Minggu.
Ia mengakui pihaknya saat ini terkendala dengan jaringan internet.Menurutnya saat ini belum seluruh wilayah Sumbar tersentuh jaringan internet.
"Untuk kota besar seperti Kota Padang, Kota Padang Panjang, Bukittinggi dan Payakumbuh yang jaringan internetnya stabil, sistem ini bisa diterapkan," kata dia.
Untuk beberapa kawasan di Kepulauan Mentawai, Pasaman, Padang Pariaman, Dharmasraya yang tidak terjangkau internet tentunya sistem pembayaran ini tidak bisa berjalan.
Ia mengatakan pihaknya belum bisa memastikan kapan sistem tilang ini bisa dilaksanakan merata di seluruh wilayah Sumbar.
"Tentu kami tidak bisa menargetkan kapan seluruh wilayah Sumbar ini memiliki jaringan internet yang stabil" kata dia.
Sementara Kasat Lantas Polresta Padang Kompol Hamidi menerangkan pembayaran denda tilang elektronik, ini masyarakat tidak diperbolehkan lagi melakukan penitipan uang denda tilang kepada pihak kepolisian.
Akan tetapi para pelanggar lalu lintas bisa membayar denda secara langsung ke bank yang telah ditunjuk sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.
"Masyarakat bisa membayarkan denda yang telah ditentukan melalui pelayanan daring maupun melalui anjungan tunai mandiri (atm) yang disediakan oleh pihak perbankan," kata dia.
Saat ini seluruh petugas lalu lintas telah dilengkapi dengan aplikasi Elang (Elektronik Tilang) yang terpasang di ponsel pintar milik petugas lalu lintas. Aplikasi ini terhubung langsung dengan sistem yang dibuat oleh Bank BRI.
Ketika petugas melakukan penilangan, mereka harus memasukkan data pelanggar dan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh warga kedalam aplikasi tersebut. Kemudian data itu akan langsung terhubung dengan server Bank BRI.
Dalam aplikasi ini data yang telah diterima oleh pihak bank akan diberikan kode bewarna biru sebagai tanda bahwa pelanggar belum melakukan pembayaran tilang.
Namun jika pelanggar telah membayarkan denda melalui fasilitas pembayaran yang telah ditentukan oleh bank. Maka aplikasi data pelanggar yang ada di ponsel petugas akan berubah warna menjadi hijau.
"Melalui tanda warna hijau ini petugas akan mengizinkan pelanggar untuk melanjutkan perjalanannya, karena pembayaran tilang telah dilakukan oleh pelanggar" ujar dia.
Terkait untuk besaran tilang yang harus dibayarkan oleh masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas sesuai dengan yang diatur oleh undang-undang lalu lintas.
"Dengan adanya sistem ini tentunya akan membuat semakin kecil peluang untuk terjadinya pungutan liar kepada masyarakat," kata dia. (*)
Berita Terkait
BI akselerasi daerah yang belum terapkan pembayaran elektronik
Kamis, 21 Maret 2024 20:44 Wib
Kemenkes: 8.362 faskes di Indonesia terkoneksi ke SATUSEHAT
Sabtu, 17 Februari 2024 7:49 Wib
Disdukcapil Solok jemput bola perekaman KTP Elektronik sasar pemilih pemula
Kamis, 25 Januari 2024 17:01 Wib
Disdukcapil Pasaman Barat buka layanan perekaman KTP-el di hari libur
Jumat, 19 Januari 2024 12:38 Wib
Perubahan KTP elektronik menjadi IKD
Sabtu, 23 Desember 2023 10:43 Wib
Lengkap tips memilih produk elektronik di rumah yang tepat
Rabu, 29 November 2023 19:13 Wib
Kebakaran toko elektronik di Bandung
Selasa, 21 November 2023 15:40 Wib
Kemenkes luncurkan rekam medis elektronik (RME) terintegrasi SATUSEHAT
Minggu, 12 November 2023 13:08 Wib