23.890 Warga Kabupaten Solok Belum Rekam E-Ktp

id e ktp

23.890 Warga Kabupaten Solok Belum Rekam E-Ktp

Ilustrasi KTP elektronik. (Antara) ( )

Arosuka, (Antara Sumbar)- Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Solok, Sumatera Barat, menyatakan 23.890 warga kabupaten Solok belum melakukan perekaman data untuk mendapatkan Kartu tanda penduduk elektronik (e-Ktp).

"240.771 warga sudah memiliki e-Ktp dari 246.661 wajib e-Ktp di Kabupaten Solok," Kata Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat Bermalis di Arosuka, Sabtu.

Ia menjelaskan bahwa dinas juga sudah melakukan jemput bola dengan pelayanan langsung turun ke nagari. Pada tahun ini dari tanggal 21 Februari hingga 23 Maret 2017 dalam rangka ulang tahun Kabupaten Solok.

Pelayanan langsung seperti turun ke nagari Talang Babungo, Salimpat, Surian dan sebagainya. Tapi, dari target dinas 1.000 orang, biasanya hanya 100 orang yang merekam data e-Ktp.

Penduduk yang belum merekam data e-Ktp diperkirakan adalah penduduk yang sibuk bekerja ke ladang, warga yang berada di luar daerah, dan yang merasa belum butuh.

"Fasilitas perekaman e-Ktp juga sudah lengkap di kantor camat," ujarnya.

Ia mengatakan dinas sendiri tidak memiliki kendala yang berarti, tapi menurutnya masyarakat yang belum rekam data kurang memahami pentingnya memiliki identitas.

"Jika sudah mendesak, perlu ktp, seperti mendaftar rumah sakit atau memperoleh bantuan, baru masyarakat langsung membuat ktp," ujarnya.

Untuk semakin meningkatkan partisipasi masyarakat untuk segara memiliki e-Ktp, dinas melakukan sosialisasi ke masyarakat melalui himbauan pada camat dan wali nagari setempat.

Tahun ini, dinas juga mengupayakan memiliki mobil layanan keliling pembuatan e-Ktp untuk memudahkan masyarakat yang tempat tinggalnya jauh.

Selain itu, untuk memudahkan pengurusan dokumen lain, dinas juga mengupayakan agar pencetakan dokumen bisa dilakukan di kantor camat. (*)