Bupati: Wali Nagari Kelola Dana Desa Sebaik Mungkin

id dana desa

Bupati: Wali Nagari Kelola Dana Desa Sebaik Mungkin

Dana Desa (Antara)

Lubuk Basung, (Antara Sumbar) - Bupati Agam, Sumatera Barat, Indra Catri mengingatkan wali nagari atau kepala desa adat untuk berhati-hati dalam mengelola dana desa sebaik mungkin agar tidak tersandung dengan hukum.

"Banyak kepala desa atau wali nagari di daerah lain yang bermasalah dengan hukum dalam pengelolaan dana desa, karena tidak memahami mekanisme dan aturan yang ada," katanya di Lubuk Basung, Sabtu.

Selain minimnya pengetahuan, ini juga disebabkan karena tidak sinerginya antara wali nagari dengan pemerintah kecamatan.

Untuk itu, wali nagari diimbau untuk selalu berkonsultasi dengan pemerintah daerah dan kecamatan terkait prosedur pelaksanaan pengunaan dana desa itu.

"Seluruh camat diminta untuk memetakan wilayah dan pembangunan apa yang dibutuhkan di masing-masing nagari agar dana desa benar-benar terserap sesuai kebutuhan masyarakat," katanya.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Agam, Gusri Noval, menambahkan, pihaknya melakukan pendampingan tentang pengunaan dana desa.

Selain itu, melakukan bimbingan teknis tentang pelaporan pengunaan dana desa kepada wali nagari, bendahara dan lainnya.

"Bimbingan teknis ini telah diadakan dengan harapan agar pelaporan dan pengunaan dana desa tepat sasaran," katanya.

Pada 2017, katanya, alokasi dana desa yang bersumber dari APBN sebesar Rp70,77 miliar untuk 82 nagari.

Sedangkan alokasi dana nagari (ADN) sebesar Rp84,92 miliar dari APBD Agam.

Pada tahun ini, katanya, dana desa lebih besar jika dibandingkan alokasi pada 2016 hanya sebesar Rp55,56 miliar dan ADN juga lebih besar dibandingkan 2016 hanya Rp85,06 miliar.

"Saat ini 82 nagari sedang proses pencairan dana desa," katanya. (*)