KPK: Lebih Dua Orang Terlibat Suap Pesawat

id KPK, suap, garuda

KPK: Lebih Dua Orang Terlibat Suap Pesawat

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ANTARA FOTO)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan tidak hanya dua orang yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C di PT Garuda Indonesia.

"Jadi dari awal memang kami membaca perkara ini tidak hanya satu atau dua orang yang terlibat, namun dalam proses penyidikan tentu kami terus mendalami pihak mana saja yang diduga terlibat dalam artian bersama-sama melakukan perbuatan atau bersama-sama ikut menerima aliran dana. Itu yang terus kami kembangkan dalam proses penyidikan ini," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Febri mengatakan sejumlah saksi yang diperiksa KPK untuk tersangka Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo masih dalam proses klarifikasi dan menguraikan lebih lanjut bagaimana proses pengadaan di PT Garuda Indonesia.

"Pertama, apakah proses perencanaannya dan proses lanjutan yang diduga terkait dengan aliran dana atau komitmen-komitmen yang dibangun sebelumnya dan yang kedua fakta-fakta atau bukti-bukti terkait aliran dana yang kami dapatkan setelah kami berkoordinasi lebih lanjut dengan otoritas di Singapura," tuturnya.

Ia mengatakan sejumlah saksi yang diperiksa memang mayoritas dari pihak PT Garuda Indonesia.

Menurut Febri, KPK sangat terbantu karena PT Garuda Indonesia sendiri secara institusional juga menyampaikan kepada pimpinan KPK sejak awal akan kooperatif dan memfasilitasi saksi-saksi yang dibutuhkan.

"Karena itu sekali lagi kami ingatkan pada saksi-saksi agar bicara dengan terbuka sehingga perkara ini bisa diungkap karena kasus yang kami tangani saat ini bukan untuk menyerang atau bukan untuk mempermasalahkan institusi tetapi kami ingin membersihkan institusi dari orang-orang yang diduga bermasalah dan menikmati posisi dan mendapatkan keuntungan di sana," ujarnya.

Emirsyah dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta Euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 di PT Garuda Indonesia Tbk.

Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku "beneficial owner" dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura.

Soektino diketahui merupakan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.

Rolls Royce sendiri oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris sudah dikenai denda sebanyak 671 juta pounsterling (sekitar Rp11 triliun) karena melakukan pratik suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, Anggola.

KPK awalnya menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara, SFO dan CPIB pun mengonfirmasi hal itu ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat bukti.

KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri.

Emirsyah disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan Soetikno Soedarjo diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta. (*)