22 Koperasi Padang Panjang Terancam Dibubarkan

id koperasi

22 Koperasi Padang Panjang Terancam Dibubarkan

Koperasi. (Antara)

Padang Panjang, (Antara Sumbar) - Sebanyak 22 unit koperasi yang tidak aktif di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar) terancam dibubarkan tahun ini.

"Kami akan ambil sikap terhadap 22 koperasi yang tidak aktif dan tidak melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama tiga tahun terakhir," kata kata Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Perdagkop) Padang Panjang, Arpan di Padang Panjang, Jumat.

Dia menerangkan pembubaran koperasi yang tidak aktif itu karena sudah ada surat perintah dari Pemerintah pusat.

"Kami baru saja menerima surat perintah dari Kementerian Koperasi dan UKM untuk pembubaran koperasi yang tidak aktif," ujarnya.

Pembubaran 22 koperasi itu akan dilakukan setelah adanya sikap dari pihak anggota koperasi itu selama enam bulan kedepan.

"Kami akan beri tahu koperasi yang terancam dibubarkan itu, jika tidak ada tanggapan selama enam bulan kedepan menunaikan syarat sebuah koperasi aktif, maka akan dilakukan pembubaran," katanya.

Tidak saja membubarkan, tambahnya Pemkot Padang Panjang juga memfasilitasi masyarakat dalam membentuk sebuah koperasi.

Salah seorang anggota Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Balai Kota Padang Panjang, Budi Zain menyetujui pembubaran koperasi yang tidak aktif tersebut, karena tidak ada manfaatnya bagi anggota dan yang lainnya.

"Kalau sudah dilakukan pembinaan, namun masih tergolong tidak sehat, sebaiknya dibubarkan saja, sehingga anggotanya bisa mencari koperasi yang aktif dan masih sehat," sebutnya.

Koperasi di Padang Panjang saat ini berjumlah sekitar 77 unit, namun yang aktif hanya 56 unit dan selebihnya ada yang mati suri atau tidak aktif. (*)