KPN Agam Berangkatkan Umroh Dua Anggotanya

id haji

KPN Agam Berangkatkan Umroh Dua Anggotanya

Haji dan Umrah. (Antara)

Lubuk Basung, (Antara Sumbar) - Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, pada 2017 berencana memberangkatkan umroh dua anggotanya yang memiliki simpanan pokok di atas Rp10 juta.

Ketua KPN Agam, Hadi Suryadi di Lubuk Basung, Selasa, mengatakan, kedua anggota yang mendapatkan jatah umroh itu atas nama Desi Herawati dari Kecamatan Canduang, dan Yurnawati dari Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak setempat.

"Kedua anggota KPN Agam ini mendapatkan umroh berdasarkan pencabutan doorprize yang dilakukan Sekda Agam Martias Wanto saat pembukaan rapat anggota tahunan (RAT) KPN Agam di GOR Rang Agam, Selasa," katanya.

Desi Hernawati memiliki simpanan pokok sebesar Rp11,8 juta dan Yurnawati dengan simpanan pokok sebesar Rp20,4 juta.

KPN Agam setiap tahun menyediakan jatah umroh kepada anggotanya yang bersumber dari dana sosial. Saat ini sudah delapan dari 1.000 anggota KPN Agam yang telah mendapatkan umroh semenjak 2014.

"Anggota yang mendapatkan jatah umroh ini dengan syarat memiliki simpanan pokok di atas Rp10 juta, dan mereka mendapatkan setelah terpilih saat pencabutan doorprize," katanya.

Selain memberangkatkan umroh, KPN Agam juga memberikan dana pendidikan kepada anak anggota yang berprestasi, bantuan bedah rumah bagi warga kurang mampu, penyaluran zakat dan bantuan lainnya.

"Mudah-mudahan bantuan ini bermanfaat bagi penerima. Pada tahun ini kita juga akan menyalurkan bantuan sosial," katanya.

Ia menambahkan saat ini modal KPN Agam sebesar Rp32,7 miliar. Modal ini mengalami penurunan sebesar Rp856 juta dibandingkan 2015 sebesar Rp33,4 miliar.

Penurunan ini terjadi karena selama 2016 banyak anggota yang keluar dari KPN dengan berbagai alasan.

Sedangkan nilai aset juga mengalami penurunan sebesar Rp856 juta dari Rp33,6 miliar pada 2015 menjadi Rp32,7 miliar pada 2016.

"Aset ini berkurang akibat pelunasan hutang ke pihak lain," katanya.

Sekretaris Daerah Agam, Martias Wanto mengucapkan selamat kepada anggota KPN Pemkab Agam yang mendapatkan umroh.

"Kita memberikan apresiasi kepada KPN Agam yang akan memberangkatkan umroh anggotanya dan memberikan bantuan lainnya," katanya.

Mengacu pada pasal 22 Undang-undang No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, bahwa rapat anggota merupakan pemegang kekuatan tertinggi dalam koperasi.

Maka pada forum rapat anggota ini, semua keputusan yang akan menjadi panduan ke depan dalam pengelolaan, pengembangan koperasi dan sebagai forum evaluasi kinerja koperasi.

"Keputusan rapat anggota harus diambi berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat, dan dalam pemungutan suara setiap anggota mempunyai hak suara," katanya.

Rapat anggota berfungsi juga untuk mengesahkan pertangungjawaban pengurus dan pengawas.

Selain itu forum rapat anggota dapat mengevaluasi dan memberikan masukan bagi pelaksanaan program kerja rencana anggaran pendapatan, dan belanja koperasi di tahun berikutnya.

Untuk itu manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya dalam mengusulkan rumusan program yang dapat mengagendakan kepentingan bersama, sehingga nantinya dapat meningkatkan kesejahteraan. (*)