Pemkab Agam Diminta Selesaikan HGB Pasar Lama

id Marga Indra Putra

Pemkab Agam Diminta Selesaikan HGB Pasar Lama

Marga Indra Putra. (Antara)

Lubuk Basung, (Antara Sumbar) - Ketua DPRD Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Marga Indra Putra meminta pemerintah setempat menyelesaikan permasalahan hak guna bangunan (HGB) pertokoan di Pasar Lama Lubuk Basung agar para pedagang dan pemilik toko tidak dirugikan.

"Selesaikan permasalahan ini secepatnya agar pemilik toko tidak dirugikan, dan pemerintah daerah bisa menarik retribusi dari sewa toko," katanya pada rapat membahas HGB dan sewa toko antara perwakilan pedagang dengan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Agam, Isman Imran di Gedung DPRD setempat, Senin.

Ia mengatakan menyelesaikan permasalahan itu, ibarat mengangkat rambut dari atas tepung, rambut bisa terangkat dan tepungnya tidak berserakan, artinya persoalan ini harus selesai dengan tidak ada pihak yang dirugikan.

Namun ia berharap pemilik toko atau pedagang tetap membayar sewa toko dari 2014 sampai 2016, karena ini sudah menjadi kewajiban sesuai Perda No.2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.

"Tolong penuhi kewajiban itu sehingga tidak menjadi temuan BPK. Kita juga tidak mau masyarakat berurusan dengan hukum akibat permasalahan itu," katanya.

Terkait aspirasi masyarakat untuk mengurangi sewa toko dan memperpanjang HGB toko dan kios di Pasar Lama Lubuk Basung, pihaknya akan mempelajari dan merevisi Perda No.2 Tahun 2012.

Sementara itu Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Lama (APPL) Lubuk Basung, Wit Hendri menambahkan, para pedagang meminta agar pemerintah daerah mengurangi sewa toko sebesar 50 persen dengan tarif Rp18 juta per tahun untuk toko bertingkat, Rp6 juta per tahun untuk toko menghadap terminal, dan Rp4,8 juta per tahun untuk toko yang membelakang terminal.

Selain itu meminta HGB toko tersebut diperpanjang agar pedagang tetap bisa berjualan di sana. "Ini permintaan kami karena toko tersebut merupakan sumber ekonomi kami," katanya.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Agam Isman Imran menyebutkan permintaan ini harus dibahas secara bersama antara Pemda, DPRD dan masyarakat.

Untuk itu Pemda akan membentuk tim dalam merumuskan usulan dari masyarakat, baik sewa toko maupun HGB. Tim ini berasal dari Pemda Agam, DPRD Agam dan perwakilan pedagang.

"Tim ini mulai merumuskan permasalahan itu pada Senin (27/2) siang dan berharap permasalahan ini selesai secepatnya," katanya.

Sebelumnya puluhan pedagang dan pemilik toko Pasar Lama Lubuk Basung mendatangi kantor DPRD Agam untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait perpanjangan HGU dan sewa toko pada Jumat (24/2).

Karena perwakilan pemilik toko tidak hadir seluruhnya, maka pertemuan kembali digelar Senin (27/2). (*)