Polisi Gerebek Rumah Terduga Pengedar Ganja

id ganja

Polisi Gerebek Rumah Terduga Pengedar Ganja

Barang bukti ganja hasilpenggrebekan di rumah warga Rawang, Solok Selatan. (ANTARA SUMBAR/ Dokumen Polsek Sungai Pagu)

Padang Aro, (Antara Sumbar) - Polisi di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat menggerebek satu rumah di Jorong Rawang, Nagari Pasir Talang Selatan dan menangkap empat orang yang diduga mengedarkan narkoba jenis ganja.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sungai Pagu, Solok Selatan Iptu Agustinus Pigay, di Padang Aro, Sabtu, menyebutkan penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (24/2), sekitar pukul 20.30 WIB itu menangkap empat orang, yakni Aldo Fernando (19), Riski Putra (21), Yulia Safitri (29), dan Hengki Musni Ananda (24).

Mereka masih memiliki hubungan keluarga.

Hasil dari penggerebekan itu, polisi menyita ganja kering seberat lebih kurang 1 kilogram serta uang Rp2,7 juta yang diduga hasil penjualan narkoba tersebut.

"Para tersangka serta barang bukti sudah kami serahkan ke Polres Solok Selatan," ujarnya.

Penggerebekan yang dipimpinnya itu, berawal dari laporan masyarakat yang resah karena aktivitas Yulia Safitri bersama saudaranya itu.

"Kami kemudian melakukan pemantauan untuk memastikan apa benar ada aktivitas sesuai laporan masyarakat itu," katanya pula.

Saat pemantauan, kedapatan banyak orang yang datang ke rumah tersebut. Diduga transaksi narkoba dilakukan di belakang rumah.

Setelah para tersangka diperiksa, mereka mengaku bahwa ganja kering yang dibungkus plastik itu merupakan milik Rb.

"Rb memang target operasi kami. Dia merupakan suami Yulia Safitri. Saat penangkapan, dia tidak berada di lokasi," ujarnya lagi.

Pengungkapan kasus ganja kering pada Jumat malam itu merupakan yang terbanyak beberapa tahun terakhir. (*)