Ketua DPRD Dilaporkan Dugaan Buku Nikah Palsu

id Dprd padang

Ketua DPRD Dilaporkan Dugaan Buku Nikah Palsu

Gedung DPRD Padang. (Int)

Padang, (Antara Sumbar) - Ketua DPRD Kota Padang, Sumatera Barat, Erisman dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pembela Kebenaran pada Jumat (24/2) malam atas dugaan mempergunakan buku nikah palsu.

"Kami telah menyerahkan beberapa bukti termasuk rekaman percakapan Zarmias Amin (71), Erisman dan lainnya," kata Ketua LSM Pembela Kebenaran, Anif Bakri di Padang, Sabtu.

Dalam laporan dengan pelapor Anif Bakri bernomor STTL/325/K/II/2017-Spkt Unit II tertanggal 24 Februari 2017 itu, dugaan penggunaan buku nikah palsu tidak hanya ditujukan pada Erisman, melainkan juga terdapat nama Yanthy Hasadis (50) yang merupakan istri Zarmias.

Anief menjelaskan laporan yang menerakan waktu kejadian 18 Februari 2017 dengan tempat kejadian Apartemen Arora Kota Tangerang itu dilakukan sebab adanya pernyataan dari Zarmias sebagai korban yang merasa ditekan oleh terlapor.

Tekanan tersebut akhirnya membuat Zarmias mencabut laporannya atas dugaan perselingkungan Ketua DPRD Padang, Erisman dengan istrinya di Polresta padang dengan nomor STTL/282/K/II/2017/SPKT UNIT III tertanggal 19 Februari 2017 selang sehari setelah pelaporan itu.

"Korban ditekan. Padahal buku nikah asli ditemukan di tas Yanthy, kemudian diduga dipalsukan oleh istrinya itu," ujarnya.

Anggota LSM Pembela Kebenaran lainnya, Reza mengatakan pihaknya sudah memiliki banyak bahan untuk dijadikan bukti di kepolisian, bahkan telah menyerahkannya.

"Kasus ini murni laporan dari LSM, tidak ditunggangi pihak mana pun," katanya.

Sementara itu, Kapolresta Padang Kombes Pol Chairul Aziz mengatakan kasus lapor melapor sebenarnya merupakan hak setiap orang, tanpa terkecuali dan pihaknya akan menerima serta menaggapi laporan tanpa membeda-medakan satu dengan lainnya.

"Semua laporan yang masuk akan diproses," ujarnya.

Ia menjelaskan untuk setiap kasus, jika telah memiliki bukti yang lengkap, maka kasusnya akan segera dinaikan atau diproses sesuai aturan yang berlaku. (*)