Pemberantasan Penyakit Masyarakat Limapuluh Kota Terhalang Aturan

id Pekat, Limapuluh Kota

Sarilamak, (Antara Sumbar) - Pemberantasan penyakit masyarakat di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar) terhalang oleh aturan karena belum ada peraturan daerah yang akan menjadi payung hukumnya.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Limapuluh Kota, Safrijon saat dihubungi di Payakumbuh, Jumat, mengatakan banyak penyakit masyarakat di daerah tersebut sudah mengkhawatirkan, apalagi kemajuan zaman dan terbukanya informasi menjadi tantangan berat penegak hukum.

Ia menyebutkan berbagai bentuk penyakit masyarakat yang akhir-akhir banyak terjadi semakin beragam bentuknya, mulai dari perjudian, minum-minuman keras, peredaran tuak, narkoba, dan hisap lem.

"Kami belum punya peraturan daerah yang menjadi kendala pemberantasan berbagai bentuk penyakit masyarakat. Sementara peraturan daerah untuk itu sampai saat ini belum juga dibuat oleh pemerintah daerah dan DPRD," kata dia.

Ia menyebutkan hal tersebut harus menjadi prioritas bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk mencegah masyarakat agar tidak terjerumus dalam berbagai bentuk penyakit masyarakat yang banyak muncul akhir-akhir ini.

Sehingga dapat membentengi warga kabupaten tersebut dari berbagai penyakit masyarakat yang banyak terjadi.

Sementara Wakil Ketua DPRD Limapuluh Kota, Satri Andiko menilai kabupaten itu sudah perlu memiliki perda penyakit masyarakat hal tersebut mengingat beragamnya bentuk pekat bermunculan dan beragam bentuknya.

Untuk itu pihak DPRD mendorong pemerintah daerah untuk membentuk perda penyakit masyarakat karena perbuatan menghisap lem bagi anak usia sekolah dan remaja sudah sangat memprihatinkan.

Kemudian juga perjudian dan minum-minuman keras dengan peredaran minuman jenis tuak perlu menjadi perhatian serius.

"Sudah sangat butuh perda penyakit masyarakat. Kami mendorong pemerintah daerah untuk menyusunnya. Untuk tahun ini DPRD menargetkan 20 perda, dan pada masa sidang pertama tahun ini akan dirampungkan enam ranperda," kata dia.

DPRD akan melakukan rapat bersama pada 2 Maret 2017 dengan Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkopinda) dalam rangka konsultasi berbagai kebijakan pemerintah daerah termasuk penyakit masyarakat.

Ia menyebutkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru dapat berpengaruh terhadap kinerja masing-masing kepala OPD terkait tupoksi, sebab masing-masing OPD masih mensingkronkan tupoksinya sesuai dengan PP 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah. (*)