Kemenag: 62 Paspor CJH Pariaman Selesai Diproses

id haji

Kemenag: 62 Paspor CJH Pariaman Selesai Diproses

Haji dan Umrah. (Antara)

Pariaman, (Antara Sumbar) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pariaman, Sumatera Barat, menyatakan sebanyak 62 dari 107 pengajuan paspor Calon Jamaah Haji (CJH) asal kota itu telah selesai diproses Imigrasi setempat.

"Sisanya 45 paspor lagi masih diproses dan akan diajukan dalam waktu dekat ke kantor Imigrasi," kata Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kemenag setempat, Firtrison Effendi di Pariaman, Jumat.

Ia mengatakan pengajuan paspor CJH tersebut sudah mulai dilakukan sejak 16 Februari 2017. Sebanyak 45 calon jamaah haji yang belum mengurus paspor tersebut dijadwalkan melakukan foto dan melengkapi data biometrik pada Sabtu (4/3) di kantor Imigrasi.

Setelah administrasi paspor selesai, maka seluruh calon jamaah haji langsung melakukan pengurusan visa keberangkatan ke Mekah.

Namun ujar dia, para CJH terlebih dahulu harus melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) untuk mengurus visa.

"Pengurusan paspor hanya membutuhkan waktu tiga hari, kemudian kita langsung bergerak cepat mengurus visa para calon jamaah," ujar dia.

Untuk pelunasan BPIH 2017 ujar dia, kantor Kemenag setempat belum mengetahui pasti, namun pada 2016 setiap calon jamaah dikenakan biaya sebesar Rp32,5 juta.

"Belum ada keputusan resmi dari pemerintah pusat,," ujarnya.

Ia menyebutkan sebelumnya Kantor Kemenag setempat berencana memberangkatkan sebanyak 83 CJH asal kota itu untuk pemberangkatan haji pada Agustus 2017.

"Jumlah ini kemungkinan masih bisa bertambah mengingat belum adanya surat keputusan resmi dari Kementerian Agama terkait penambahan kuota haji untuk setiap daerah," katanya.

Ia mengatakan jatah CJH tahun ini untuk kota itu kemungkinan bisa mencapai 110 orang, atau mengalami peningkatan sekitar 20 persen.

Sebelumnya Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan kuota haji Indonesia untuk tahun 2017 sebanyak 221.000 orang, dan jumlah tersebut bertambah sebanyak 52.200 orang dibandingkan pada 2016.

Penambahan tersebut tidak hanya kembali pada kuota normal sebanyak 211.000 orang per tahun, namun Indonesia juga mendapat tambahan kuota sebanyak 10.000 orang, sehingga tambahan kuota haji tahun 2017 menjadi 52.200 orang. (*)