Polisi Beberkan Bahan untuk Racun Kim Jong-Nam

id #Racun Kim Jong-Nam

Kuala Lumpur, (Antara Sumbar) - Polisi Diraja Malaysia (PDRM) membeberkan laporan awal bahan kimia yang digunakan untuk meracun Kim Jong-nam berdasarkan analisa Jabatan Kimia Malaysia.

Laporan awal itu disampaikan Kepala Polisi Negara PDRM Inspektur Jendral Tan Sri Dato' Sri Khalid Bin Abu Bakar dalam siaran pers yang diterima wartawan di Kuala Lumpur, Jumat.

Khalid mengatakan Pusat Analisis Senjata Kimia Jabatan Kimia Malaysia telah menjalankan analisa awal terhadap area di sekitar mata (dry swab-eye mucosa) dan wajah (dray swab-face) korban.

"Hasil analisa telah diketahui pasti bahwa bahan yang digunakan adalah ethyl S-2-diisopropylaminoethyl methylphosphonotthiolate atau 'vx nerve agent'. Vx dipercaya sebagai senjata kimia sesuai Chemical Weapons Convention Act Malaysia dan Chemical Weapons Convention (CWC) 1997," katanya.

Khalid mengatakan berbagai hal yang lain terkait dengan penanganan kasus itu masih dalam proses analisa dari Jabatan Kimia.

Kim Jong-nam meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit setelah jatuh sakit di Lapangan Terbang Antar Bangsa Kuala Lumpur (KLIA2) 13 Februari 2017. Autopsi terhadap jenasah dilakukan di Hospital Kuala Lumpur pada 15 Februari 2017.

Kakak pemimpin Korea Utara Kim Jung-un itu, dilaporkan diserang dari arah belakang dengan menggunakan bahan kimia beracun saat akan "check in" menuju Macau. (*)