HNSI Padang: Tinjau Ulang Permen Penangkapan Ikan

id Nelayan Bagan

HNSI Padang: Tinjau Ulang Permen Penangkapan Ikan

Kapal nelayan bersandar di sekitar Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan. (Foto: Mukhlisun/Antara Sumbar)

Padang, (Antara Sumbar) - Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Padang, Sumatera Barat, Indra meminta pemerintah pusat meninjau ulang Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016 tentang penangkapan ikan.


"Permen 71/2016 tentang jalur penangkapan ikan dan penempatan alat penangkapan ikan itu jelas-jelas tidak mampu dipenuhi nelayan bagan." ucapnya di Padang, Jumat.

Dalam Permen tersebut bagan di atas 30 gross tonnage (GT) wajib memenuhi persyaratan seperti alat tangkap jaring dengan ukuran di atas 2,5 inchi atau sekitar 63 milimeter dan lampu dibatasi 16 ribu watt.

Dikatakan, peraturan ini mengharuskan nelayan bagan mengubah kembali alat tangkap yang sudah biasa menggunakan ukuran empat milimeter, sementara mengganti alat tangkap itu akan menyulitkan karena harus mengeluarkan dana lagi.

Alat tangkap ukuran empat milimeter ini merupakan ukuran yang pas, dan ukuran lampu yang dibatasi 16 ribu watt akan sulit untuk menarik ikan masuk ke alat tangkap, karena nelayan bagan sudah biasa memakai ukuran 30 ribu watt.

"Saat ini banyak nelayan yang mengalami kegelisahan atas aturan yang dikeluarkan Menteri Kelautan dan Perikanan itu," ujarnya.

Jika Permen itu tidak ditinjau kembali maka nelayan bagan Sumbar terancam tidak bisa melaut setelah tanggal 7 Maret 2017 setelah permen tersebut berlaku, kata Indra yang juga anggota DPRD Sumatera Barat.

Hal senada Ketua Komisi II DPRD Sumbar, Yuliarman mengatakan setelah mendengar penjelasan dari para nelayan dan pemilik bagan, DPRD Sumbar akan ikut memperjuangkan nasib mereka karena dampak dari persoalan itu sangat luas.

"Kami di Komisi II akan berdiskusi dengan pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan, sebelum tanggal 7 Maret 2017, diharapkan keinginan nelayan bagan terwujud," katanya.

Sementara Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar Yosmesri mengatakan memang ada keluhan dari nelayan kepadanya tentang permen tersebut.

Makanya kata dia, sebelum tanggal 7 Maret nanti pihaknya akan meminta untuk dilakukan revisi atas Permen tersebut. "Apalagi ini menjadi desakan dari nelayan bagan," ujarnya.

Ia mencatat setidaknya ada 250 bagan di Sumbar, dan 113 unit bagan di antaranya sudah mengurus surat izin usaha.

"Kalau total nelayannya mencapai ribuan orang, dampaknya juga akan lebih banyak jika bagan ini tidak beroperasi," katanya. (*)