Kapolres: Pilkada Payakumbuh Berjalan Lancar-Kondusif

id Pilkada

Kapolres: Pilkada Payakumbuh Berjalan Lancar-Kondusif

Ilustrasi - Pilkada. (Antara)

Payakumbuh, (Antara Sumbar) - Kepala Kepolisian Resor Kota Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar), AKBP Kuswoto menyatakan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2017 di kota itu berjalan lancar, aman, dan kondusif.

Ia di Payakumbuh, Kamis, mengatakan hal itu tidak terlepas dari peran serta semua pihak untuk menjalani dan mengawal setiap proses pesta demokrasi agar berjalan sesuai tahapan, aman, dan suasana kondusif.

"Situasi sampai sekarang masih aman, lancar, dan kondusif," kata dia disaat rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara pemilihan wali kota dan wakil wali kota setempay yang dilaksanakan di GOR M. Yamin Kubu Gadang.

Ia menyebutkan hal itu juga tidak terlepas dari peran serta semua instansin dan pemangku kepentingan dalam pelaksaan pesta demokrasi yang diselenggarakan satu kali lima tahun itu.

Pihaknya berharap semua elemen masyarakat berperan aktif menjaga agar suasana kota agar tetap aman, tertib, dan kondusif hingga tahapan pilkada berakhir dan dilantiknya wali kota dan wakil wali kota terpilih.

Kapolres menjelaskan, untuk pengamanan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tersebut pihaknya menurunkan 120 personil, dan dibantu oleh TNI, Satpol-PP dan dari Kerbangpol Kota Payakumbuh.

Sementara, untuk pengamanan sejak proses pilkada dimulai, Polres Kota Payakmbuh menurunkan 296 personil untuk mengamankan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2017 di daerah itu.

Personil yang ditugaskan itu siap mengamankan pilkada serentak, termasuk untuk mengantisipasi sejak dini jika ada potensi-potensi gangguan keamanan selama tahapan pesta demokrasi itu.

Selain dari kepolisian, juga dibantu sekitar 400-an personil dari satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas).

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh menetapkan pasangan Riza Falepi dan Erwin Yunaz sebagai pasangan terpilih pada pilkada serentak 2017.

Dari total 57.178 suara yang sah, Pasangan Riza dan Erwin meraih 24.946 suara atau dengan persentese 43,62 persen. Sedangkan Pasangan Wendra Yunaldi-Ennaidi mendapatkan 11.058 suara atau 19,33 persen dan Pasangan Suwandel Muchtar-Fitrial Bachri memperoleh 21.174 suara dengan persentase 37,03 persen.

Khadafi menyebutkan, bagi pasangan calon yang tidak puas dan tidak menerima hasil tersebut dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dalam waktu 3X24 jam.

Adapun kewenangan MK menangani perkara Pilkada diatur dalam Pasal 158 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota (UU Pilkada). Seseorang atau kelompok dapat mengajukan permohonan kepada MK apabila suara satu calon dengan yang lain berselisih maksimal dua persen. (*)