BKPSDM Apresiasi Tingkat Kedisiplinan ASN Solok Tinggi

id ASN

BKPSDM Apresiasi Tingkat Kedisiplinan ASN Solok Tinggi

Ilustrasi. (Antara)

Solok, (Antara Sumbar) - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solok, Sumatera Barat, Jonedi mengapresiasi tingkat kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di kota itu masih tinggi, dibuktikan dengan minimnya pelanggaran oleh pegawai pemerintah setempat.

"Hingga sekarang belum ada laporan terjadinya pelanggaran berat oleh ASN di kota ini, kalau pun ada hanya pelanggaran ringan saja," kata dia di Solok, Kamis.

Ia menyebutkan pelanggaran ringan itu seperti terlambat masuk kerja, tugas yang diberikan tidak selesai dikerjakan, berada di luar kantor saat jam dinas atau semacamnya, namun itu pun kebanyakan memiliki alasan yang masih dapat diterima.

"Dari semua pelanggaran ringan itu yang paling dominan terjadi di lingkungan Pemeritahan Kota Solok adalah tidak mematuhi jam dinas," katanya.

Minimnya kasus pelanggaran oleh ASN ini, kata dia, kemungkinan karena Kota Solok merupakan kota kecil sehingga lebih mudah memantau dan memonitor kegiatan ASN saat jam dinas.

Namun ia menegaskan tetap memberikan sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran disiplin yang disesuaikan dengan tingkat kesalahan yang dilakukan.

Pelanggaran ringan bisa dengan teguran dari atasan agar tidak mengulangi kembali. Sedangkan pelanggaran yang agak berat seperti tidak masuk kerja tanpa keterangan atau pulang tanpa keterangan akan disanksi dengan pemotongan gaji.

Ia menerangkan dalam memberi sanksi atas pelanggaran kedisiplinan mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) No.53 tahun 2014 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam peraturan tersebut penjatuhan kewenangan disiplinnya jika masih ringan diserahkan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

"Kepala OPD memberi teguran kepada bawahannya, jika tidak ditegur maka atasan yang lebih tinggi akan menegur Kepala OPD tersebut," ujar dia.

Tetapi kalau pelanggaran yang dilakukan oleh ASN itu meskipun ringan tapi dilakukan berkali-kali akan ada penindakan lebih lanjut.

Sedangkan pelanggaran berat akan dibawa ke Majelis Pertimbangan Pegawai untuk dirapatkan, jika keputusannya memberhentikan pegawai, maka hal tersebut akan dilaporkan ke wali kota.

Ia menyampaikan jumlah ASN di kota itu mencapai 2.674 orang, namun jumlah ini berkurang karena pegawai dan guru SLTA sederajat telah dialihkan kewenangannya kepada pemerintah provinsi.

Sementara itu Sekretaris Kota Solok Rusdianto menambahkan untuk meminimkan pelanggaran disiplin ASN pihaknya berusaha memupuk hubungan dan komunikasi yang baik antara pegawai dengan atasan, atau pun sesama pegawai.

Hal ini agar timbul rasa segan kepada atasan jika melakukan pelanggaran, bukan rasa takut.

"Dengan adanya kebersamaan akan lebih mudah memberi pengertian kepada ASN. Dengan pendekatan persuasif lebih efektif dalam meningkatkan kedisiplinan pegawai," katanya. (*)