Wabup Berharap APBD 2017 dalam Bentuk Perda

id Abdul Rahman, Wabup, Solok Selatan

Wabup Berharap APBD 2017 dalam Bentuk Perda

Wakil Bupati Solok Selatan Abdul Rahman.

Padang Aro, (Antara Sumbar) - Wakil Bupati Solok Selatan, Sumatera Barat, Abdul Rahman menyebutkan pemerintah setempat berupaya agar Rancangan APBD 2017 tetap bisa disetujui DPRD dan disahkan sebagai peraturan daerah.

"Saat ini R-APBD masih dibahas. Mencari titik temu," katanya di Padang Aro, Rabu (22/2).

Ia menyebutkan pemerintah setempat telah melakukan konsultasi ke pemerintah provinsi dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait mentoknya pembahasan RAPBD 2017 itu.

"Sarannya agar tetap dalam bentuk Perda. Karena Perbup (Peraturan Bupati) itu belum ketemu. Daerah-daerah lain juga belum ada," ujarnya.

Apalagi, ujarnya ada perubahan organisasi perangkat daerah (OPD). Jika disahkan melalui Perbup, maka pagunya harus disesuai dengan APBD tahun sebelumnya. Sementara OPD tahun sebelum berbeda dengan yang telah dirombak saat ini.

"Sementara OPD tahun sekarang belum ada pada tahun lalu. Seandainya di-perbup-kan, makan OPD yang baru ini tidak punya anggaran," jelasnya.

"Bisa diibaratkan perbup adalah pintu daruratnya. Jika tidak dalam kondisi darurat pintu darurat kan tidak perlu dibuka," katanya.

Kendati demikian, dirinya berharap pembahasan R-APBD 2017 ini tidak berlarut-larut sehingga bisa disahkan menjadi Perda pada Februari 2017.

"Insya Allah bisa disahkan dalam Februari 2017. Asal semua semangat untuk kepentingan masyarakat," ujarnya.

Ia menyebutkan APBD adalah kepentingan masyarakat dan untuk kesejahteraan masyarakat.

"Kita ini kan berbicara tentang kepentingan masyarakat. Jika egois, justru kepentingan pribadi yang menonjol. APBD kan uang rakyat dan untuk kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Sementara ketika disinggung apakah mentoknya pembahasan R-APBD 2017 ini terkait dana pokok pikiran, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyebutkan pokok pikiran itu diatur dalam undang-undang.

Legislatif, katanya juga memiliki hak anggaran (budgeting) namun proporsinya tidak sebesar untuk eksekutif.

"Dewan itu membahas dan menyetujui anggaran. Jadi bukan menyetujui saja. Yang membahas itu ya mungkin ada aspirasi masyarakatnya yang belum terakomodasi sehingga mereka (Dewan) perjuangkan," jelasnya.

Aspirasi masyarakat yang diusulkan legislator harus sesuai dengan dokumen-dokumen perencanaan, tidak menyimpang visi misi, rencana strategis SKPD, visi misi, RKPD, Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

"Musrenbang itu kan dari tingkat nagari (desa). Ternyata ada yang tidak masuk dalam APBD, ini yang diperjuangkan Dewan melalui Pokok Pikiran. Saya pikir itu tidak masalah," ujarnya. (*)