Padang Aro, (Antara Sumbar) - Lembaga Pengelola Hutan Nagari (LPHN) Pakan Rabaa, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat menggelar patroli rutin setiap bulan dalam mencegah aktivitas tindakan liar seperti penambangan dan penebangan ilegal yang masih marak.
"Aktivitas penambangan emas liar serta penebangan kayu masih ditemukan di sekitar hutan nagari. Untuk mencegahnya, kami selalu melakukan patroli setiap bulan sebagai langkah antisipasi," kata Kepala Seksi Hukum LPHN Pakan Rabaa Naspul didampingi tim patroli Edi Yeksus, di Padang Aro, Kamis.
Ia menyebutkan, hutan Nagari Pakan Rabaa yang memiliki luas 4.250 hektare rawan akan aktivitas tambang liar dan perambahan.
Kawasan hutan Nagari Pakan Rabaa, imbuhnya juga diduga sebagai perlintasan alat berat untuk masuk ke lokasi tambang liar.
Ia menyebutkan berdasarkan informasi terbaru diduga ada alat berat yang mengarah ke kawasan hutan Nagari Pakan Rabaa untuk melakukan penambangan emas liar.
"Dalam waktu dekat kami akan melakukan pengecekan ke lokasi untuk pencegahan supaya mereka tidak merusak kawasan hutan," katanya.
Selain itu, sebutnya sekarang masih ditemukan penebangan di sekitar hutan Nagari.
Bila penebangan itu dalam kawasan hutan nagari, ujarnya akan ditindak oleh petugas tetapi bila di luar LPHN pihaknya tidak bisa berbuat banyak.
Ia menyebutkan masyarakat sekitar Pakan Rabaa sudah diingatkan untuk tidak ada lagi menebang pohon di kawasan hutan Nagari.
"Kami terus berupaya mempertahankan hutan agar tetap asri sehingga pasokan air untuk pertanian tetap terjaga tetapi dengan adanya aktivitas penambangan liar menjadi ancaman serius dan butuh perhatian bersama," kata dia.
Seksi Hukum LPHN Pakan Rabaa, Naspul menyebutkan pemerintah dan kepolisian diharapkan bisa menertibkan aktivitas penambangan liar maupun perambahan.
Bagian PLTMH KKI Warsi Sumbar, Kasra Nofri mengatakan sebaiknya LPHN meninjau langsung ke lapangan untuk memastikan aktivitas alat berat tersebut.
"LPHN harus cek langsung ke lapangan untuk memastikan dan bila bertemu bisa didokumentasikan serta laporkan pada kepolisian untuk ditindak," katanya.
Camat Koto Parik Gadang Diateh, Syahrul Munir mengatakan dengan adanya LPHN diharapkan bisa melestarikan kawasan hutan yang masih ada.
"Kami mengajak masyarakat menjaga hutan dan hasilnya seperti rotan maupun buah-buahan kita ambil untuk kesejahteraan," kata dia.
Terkait alat berat yang masuk ke lokasi hutan, katanya sudah dilakukan pengecekan ke lapangan, jika untuk penambangan tidak akan diperbolehkan.
"Karena operator alat berat untuk pembukaan ladang di lahan mereka, kami tidak bisa menghalangi tetapi untuk aktivitas tambang dilarang keras," ujarnya. (*)
Berita Terkait
Dispar Sumbar antisipasi parkir liar saat gelar agenda wisata
Kamis, 21 Maret 2024 20:40 Wib
Sat Lantas Polres Agam amankan puluhan sepeda motor peserta balap liar
Minggu, 17 Maret 2024 16:17 Wib
Gubernur: Ada indikasi penebangan liar di lokasi banjir dan longsor
Jumat, 15 Maret 2024 20:30 Wib
BKSDA Sumbar tangani dua konflik satwa liar di Agam
Rabu, 6 Maret 2024 17:45 Wib
Dua ternak warga Sipinang Agam dimangsa satwa liar
Sabtu, 24 Februari 2024 13:40 Wib
Tumpukan sampah di tempat pembuangan liar
Selasa, 30 Januari 2024 12:22 Wib
Bupati ingatkan guru dan komite sekolah tidak melakukan pungutan liar
Sabtu, 23 Desember 2023 16:07 Wib
Berburu burung perkutut liar
Selasa, 19 Desember 2023 14:13 Wib