Kejati Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Prasjaltarkim

id Korupsi

Kejati Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Prasjaltarkim

Ilustrasi - Korupsi. (ANTARA/Andika Wahyu)

Padang, (Antara Sumbar) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) segera menetapkan nama-nama tersangka dalam dugaan korupsi di Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Permukiman (Prasjaltarkim) daerah setempat.

"Tadi sudah dilakukan gelar perkara oleh tim penyidik yang menangani kasus. Belum ada penetapan tersangka, tapi sudah dikantongi nama-nama calonnya berdasarkan alat bukti yang ada," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, Dwi Samudji di Padang, Rabu.

Ia menyebutkan belum ditetapkannya tersangka usai gelar perkara tersebut, karena masih ada bukti yang perlu dilengkapi.

"Masih ada bukti yang perlu untuk pemantapannya, kemungkinan nanti akan dilakukan gelar perkara sekali lagi," ujarnya.

Kasus itu adalah dugaan korupsi pembebasan lahan dengan modus Surat Pertanggungjawaban (Spj) fiktif yang terjadi di Dinas Prasarana Tata Ruang dan Permukiman daerah setempat.

Pembebasan lahan itu untuk lahan pelebaran Jalan Samudera By Pass Padang, pelebaran junction fly over Duku, berada dalam satu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

Sejak dimulainya penyidikan pada 8 Februari 2017 hingga saat ini, penyidik pidana khusus Kejati telah memeriksa lebih dari 15 saksi.

"Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini, dan memprosesnya secara terbuka (transparan)," katanya.

Pada bagian lain, dugaan korupsi di Dinas Prasjaltarkim itu adalah salah satu kasus yang menarik perhatian masyarakat.

Hal itu terlihat dengan adanya puluhan masyarakat yang melakukan aksi di Kantor Kejati Sumbar Jalan Raden Saleh, Padang, pada 16 Februari 2017.

Dwi Samudji telah menandatangani pernyataan sikap bersama puluhan pendemo agar kasus yang ditenggarai merugikan mencapai Rp43 miliar itu, diproses secara tegas dan terbuka.

Pada bagian lain oknum PPTK pada Dinas Prasjaltarkim Sumbar berinisial YSN, yang dituduhkan sebagai pelaku Spj fiktif, meminta agar tidak ada penggiringan isu dan beropini terkait kasus itu.

"Proses audit investigasi masih berlangsung di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Sumbar, untuk menentukan berapa jumlah kerugian sebenarnya, tunggu proses tersebut," kata YSN melalui penasehat hukumnya Defika Yufiandra. (*)